Abstract :
Bentuk penelitian ini adalah yuridis empiris, menurut
Soekanto Yaitu suatu penelitian yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi
masalah (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hokum Jenis data menurut
Soerjono Soekanto terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Adapun
jenis data yang digunakan didalam penelitian ini adalah data primer dan data
sekunder, Lokasi penelitian dalam penulisan ini adalah di Kota Medan. Sedangkan
jenis penelitiannya adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini
adalah penelitian kualitatif yaitu melakukan wawancara dengan masyarakat sesuai
target yang ada terkait dengan judul tersebut di atas, serta melakukan studi pustaka
yaitu pengumpulan data dan bahan dengan mengambil informan dari buku-buku
terkait dan analisis data lebih lanjut terkait dengan masalah penelitian. Sehingga
menghasilkan kesimpulan dari penelitian ini yaitu Faktor penyebab terjadinya tindak
pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh suami terhadap isteri di
Kota Medan terbagi atas dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor
internal terkait dengan prilaku buruk yang dimiliki oleh suami maupun isteri, selain
faktor internal yang berasal dari pelaku maupun korban kekerasan dalam rumah
tangga juga disebabkan oleh faktor ekternal yang meliputi faktor perselingkuhan,
faktor ekonomi. Tinjaun fiqh jinayah terhadap perlindungan korban kekerasan
dalam rumah tangga adalah dengan pemberian sanksi berupa qishash bagi pelaku
yang melakukan kekerasaan dalam rumah tangga dengan segaja. Atau diyat
diperuntukan bagi pelaku yang melakukan tidak dengan segaja. Kemudian apabila
korban sampai dibunuh maka sanksi berupa qishash namun jika wali siterbunuh
memaafkan maka wajib membayar diyat.