Abstract :
Islam mengajarkan manusia untuk senantiasa mencukupi dan memenuhi
kebutuhan individu, masyarakat, dan kebutuhan lainnya. Islam menyandarkan
dasar-dasar pokok melalui al-Qur?an dan Hadits sebagaimana juga pembahasan
tentang ?HUKUM KEPEMILIKAN ANJING MENURUT IMAM SYAFI?I
(Studi Kasus Desa Belukur Makmur Kecamatan Rundeng Kota
Subulussalam Aceh). Menurut Imam Syafi?i hukum kepemilikan anjing dengan
memelihara di rumah tidak di perbolehkan, Karena air liur anjing itu najis berat
bahkan malaikat tidak mau memasuki rumah yang ada anjing atau gambar.
Adapun memelihara anjing tanpa hajat tertentu dalam madzhab Syafi?i adalah
haram. Sedangkan memeliharanya untuk berburu, menjaga tanaman, atau menjaga
ternak, boleh. Sementara ulama berbeda pendapat perihal memelihara anjing
untuk jaga rumah, gerbang, atau lainnya. Pendapat pertama menyatakan tidak
boleh dengan pertimbangan tekstual hadits. Hadits itu menyatakan larangan itu
secara lugas kecuali untuk jaga tanaman, perburuan, dan jaga ternak. Pendapat
kedua ini lebih shahih membolehkan dengan memakai qiyas atas tiga hajat tadi
berdasarkan illat yang dipahami dari hadits tersebut, yaitu hajat tertentu. Alasan
Imam Syafi?i tersebut sesuai dengan larangan yang dikemukakan oleh Hadits
Rasulullah Saw. Dan bagaimana pandangan masyarakat Desa Belukur Makmur
Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Aceh dan pelaksanaan Hukum
Kepemilikan Anjing dengan memelihara di rumah di Desa Belukur Makmur
Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Aceh. Skripsi ini juga menggunakan
sistem metode pendekatan studi kasus dan pendekatan konseptual dan
iv
menggunakan jenis penelitian Field Research (penelitian lapangan). Dalam
masalah ini, menurut Imam Syafi?i kepemilikan anjing dengan memelihara di
rumah adalah haram. Sementara itu, masyarakat muslim yang memelihara anjing
tersebut tidak mengetahui apa sebenarnya hukum tentang memelihara anjing
dalam Islam. Dalam hal ini jika ditinjau dari pendapat Imam Syafi?i hukum
kepemilikan anjing dengan memelihara dirumah di Desa Belukur Makmur
Kecamatan Rundeng Kota Subulussalam Aceh hukumnya adalah haram.