DETAIL DOCUMENT
Sirqah Yang Tidak Dikenakan HAD (Study Analisis Hukum Pidana Islam)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Lubis, Reza Luthfi
Subject
2X4.5 Hukum Pidana/Jinayat 
Datestamp
2021-02-03 02:57:18 
Abstract :
Sirqah (Pencurian) merupakan jarimah hudud yang merupakan suatu kejahatan yang dilarang oleh Allah namun dalam pandangan para fuqaha (ahli fiqih) tidak semua pencurian diberi sanksi had namun ada yang tidak diberi sanksi yang desabkan oleh hal-hal tertentu namun pada asalnya pencurian merupakan perbuatan yang dilarang sehingga hal ini sangat penting untuk diketahui . Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif yaitu melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada terkait judul yang disebutkan di atas penelitian ini juga bisa disebut juga penelitian normatif, mengumpulkan data dan bahan-bahan dengan cara mencari buku-buku dan analisis data yang berhubungan dengan masalah penelitian. Sirqah dalam hukum pidana Islam dapat di pidana dan wajib untuk di berantas karena berkaitan terhadap hak masyarakat banyak dan kejahatan ini sering di jumpai disekitar kita dan agama Islam sangat melindungi dari perbuatan ini yang merugikan oarang dari segi finansial. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan