Abstract :
Al-Mawardi adalah seorang ahli tatanegara pada masa Dinasti Bani
Abbasyiah. Bebarapa pandangannya tentang politik dan kekuasaan beliau sangat
memiliki peran penting dan pengaruh yang besar dalam rangka menjalankan roda
pemerintahan dan kehidupan bernegara. Dalam karya Al-Ahkam Al-Sulthaniyah
memiiki suatu konsep yang menjelaskan bahwa kekuasaan politik di bentuk tidak
lain adalah sebagai fungsi dan melanjutkan risalah kenabian dalam rangka
melindungi agama dan mengatur kehidupan dunia. Maka dibentuklah suatu konsep
syura yang mana di sebut dengan ahl al-ikhtiyar atau orang yang berwenang
memilih kepala negara yang dalam teori Al- Mawardi disebut al-hall wa al-aqd yaitu
orang-orang yang dapat melepas dan mengikat, ahl al-imamah atau orang-orang
yang berwenang dan berhak untuk menduduki jabatan kepala negara. Kepala
negara dipilih berdasarkan kesepakatan mereka, maka terbentuklah suatu konsep
musyawarah antara pemerintah dan masyarakat untuk menentukan hasil
kesepakatan mereka yaitu hukum dasar (konstitusi). Dari pemahaman inilah
selanjutnya akan difokuskan bagaimana penegakan demokrasi dari perpektif AlMawardi Al ?Qur?an dan Sunnah. Untuk mengungkapkan pemikiran politik AlMawardi maka penulis mengkaji sebanyak mungkin buku-buku yang berhubungan
dengan masalah Syura dan hubungan dengan demokrasi di Indonesia menurut
Undang-Undang Dasar 1945. Setelah diadakannya pengkajian maka penulis
mengambil kesimpulan bahwa pandangan Al-Mawardi adanya konsep ahl al-khtiyar
orang-orang yang berwenang untuk memilih kepala negara dan ahl al-imamah atau
orang-orang yang berwenang dan berhak menduduki kepala negara. Dari pemikiran
tersebut memiliki relevansi tehadap konsep demokrasi menurut Undang-Undang
Dasar 1945 yang mana dijelaskan pada pasal 1ayat 2 ?Kedaulatan berada di tangan
rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar?. Prinsip demokrasi
tersebut secara eksplisit dijabarkan dalam pasal UUD 1945 hasil amandemen
dengan mewujudkan sistem penentuan kekuasaan pemerintahan negara secara
langsung, yaitu melibatkan rakyat secara langsung dalam memilih presiden dan wakil
presiden Pasal 6A ayat (1). Dan setiap mengambil keputusan berdasarkan
musyawarah ataupun mufakat yang diambil dari aspirasi rakyat. Dengan demikian
penegakan demokrasi diharapkan bisa menghasilkan nilai-nilai yang mampu
mencapai tujuan dari pancasila pada sila ke-4 yang bebunyi ?Kemasyarakatan yang
dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan