Abstract :
Di Indonesia sihir dikenal dengan bermacam-macam istilah yaitu seperti
santet, teluh, ataupun guna-guna. Santet adalah salah satu praktik sihir yang
dilakukan oleh seseorang terhadap orang lain yang bertujuan untuk mencelakaan
orang lain seperti penyakit, kematian, penderitaan mental atau fisik seseorang
yang dikehendakinya. Merupakan jenis ilmu sihir untuk mengendalikan suatu
kejadian, obyek, orang dan fenomena lainnya secara mistis atau supranatural
dengan perantara orang yang ahli dalam bidangnya (paranormal ilmu hitam).
Ilmu hitam identik dengan sihir dengan tujuan kearah negatif, karena sifatnya
yang mencelakakan bahkan dapat membahayakan nyawa orang lain. Adapun
sanksi terhadap pelaku sihir/santet bahwasannnya Al-Quran dan as-Sunnah jelas
menyebutkan hukum melakukan sihir ialah kafir. Adapun mengenai
hukumannya terhadap pelaku sihir para jumhur ulama berbeda pendapat dalam
segi hukumannya.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif
yaitu melaksanakan studi kepustakaan sesuai target yang ada terkait judul yang
disebutkan di atas penelitian ini juga bisa disebut juga penelitian normatif ,
mengumpulkan data dan bahan-bahan dengan cara mencari buku-buku dan
analisis data yang berhubungan dengan masalah penelitian.
Tindak Pidana santet/sihir dalam hukum pidana Islam dapat di pidana apabila
bukti dapat di hadirkan, apabila orang yang menyantet/melakukan sihir
mengakui bahwa dia dapat membunuh orang dengan sihir tersebut maka dia di
hukum qishas sama seperti pembunuhan sengaja (qathl amd), dan apabila
pelaku santet (as-sahir) melakukan perbuatan yang bertentangan dengan aqidah
Islam seperti mengandung unsur kesyirikan sehingga menyebabkan dia murtad
maka dalam hal ini dia di hukumi riddah dan wajib di had (hukum hudud)
apabila dia tidak segera bertaubat sebagaimana dalam al-qur?an surah Al-
Baqarah ayat 102.