DETAIL DOCUMENT
Tinjauan Fiqih Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putuan Nomor 3320/Pid.B/2017/PN.Mdn)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Darmawan, Tuah
Subject
2X4.53 Pembunuhan 
Datestamp
2021-02-11 04:00:06 
Abstract :
Judul Penelitian ini ?Tinjauan Fiqih Jinayah Terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana (Studi Putuan Nomor 3320/Pid.B/2017/PN.Mdn)? adapun melatar belakangi masalah ini adalah, seiring waktu berjalan didalam kehidupan ini banyaknya kasus-kasus tindak pidana yang kita lihat, maupun kita dengar, dimedia elektronik maupun media cetak terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Indonesia terkhususnya di Provinsi Sumatera Utara. Adapun Permasalahan yang akan dibahas, yaitu (1) Bagaimana dasar pertimbangan Hakim pengadilan Negeri Kelas 1A Medan dalam memutuskan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana menurut putusan No.3320/Pid.B/2017/PN.Mdn. dan (2) Bagaimana Perspektif Fiqih Jinayah terhadap pertimbangan Hakim dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana menurut putusan No.3320/Pid.B/2017/PN.Mdn. penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris yaitu meneliti langsung ke lokasi penelitian. Adapun sumber data penelitian ini terbagi dua yaitu data primer dan sekunder. Dalam penelitian ini alat pengumpulan data yaitu, studi kepustakaan dan putusan. Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif, dengan menyajikan, menggambarkan atau menguraikan sejelas-jelasnya, Sehingga penelitian dapat dipahami dengan mudah. Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, baik dari hukum pidana Islam maupun hukum Positif, bahwa pembunuhan sengaja dipandang sebagai tindak pidana pembunuhan berencana (kejahatan terhadap jiwa). Perspektif Fiqih Jinayah terhadap putusan No.3320/Pid.B/2017/PN.Mdn tidak sesuai dalam penjatuhan hukumannya terdakwa hanya dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara. Seharusnya ancaman hukuman yang harus dijatuhi dalam pandangan hukum pidana Islam adalah Qishash (setimpal), yang artinya hukuman mati terhadap pelaku pembunuhan. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan