Abstract :
Judul Penelitian ini ?Tinjauan Fiqih Jinayah Terhadap Tindak Pidana
Pembunuhan Berencana (Studi Putuan Nomor 3320/Pid.B/2017/PN.Mdn)? adapun
melatar belakangi masalah ini adalah, seiring waktu berjalan didalam kehidupan ini
banyaknya kasus-kasus tindak pidana yang kita lihat, maupun kita dengar, dimedia
elektronik maupun media cetak terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana
yang terjadi di Indonesia terkhususnya di Provinsi Sumatera Utara.
Adapun Permasalahan yang akan dibahas, yaitu (1) Bagaimana dasar
pertimbangan Hakim pengadilan Negeri Kelas 1A Medan dalam memutuskan
sanksi pidana terhadap tindak pidana pembunuhan berencana menurut putusan
No.3320/Pid.B/2017/PN.Mdn. dan (2) Bagaimana Perspektif Fiqih Jinayah
terhadap pertimbangan Hakim dalam perkara tindak pidana pembunuhan berencana
menurut putusan No.3320/Pid.B/2017/PN.Mdn. penelitian ini merupakan
penelitian yang bersifat yuridis empiris yaitu meneliti langsung ke lokasi penelitian.
Adapun sumber data penelitian ini terbagi dua yaitu data primer dan sekunder.
Dalam penelitian ini alat pengumpulan data yaitu, studi kepustakaan dan putusan.
Data yang telah terkumpul dianalisis secara kualitatif, dengan menyajikan,
menggambarkan atau menguraikan sejelas-jelasnya, Sehingga penelitian dapat
dipahami dengan mudah.
Dari hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, baik dari hukum pidana
Islam maupun hukum Positif, bahwa pembunuhan sengaja dipandang sebagai
tindak pidana pembunuhan berencana (kejahatan terhadap jiwa). Perspektif Fiqih
Jinayah terhadap putusan No.3320/Pid.B/2017/PN.Mdn tidak sesuai dalam
penjatuhan hukumannya terdakwa hanya dijatuhi hukuman 15 Tahun penjara.
Seharusnya ancaman hukuman yang harus dijatuhi dalam pandangan hukum pidana
Islam adalah Qishash (setimpal), yang artinya hukuman mati terhadap pelaku
pembunuhan.