DETAIL DOCUMENT
Hukuman Bagi Pelaku Pencurian Yang Mengembalikan Barang Curiannya (Study Komparatif HukumPidana Islam Dan Hukum Pidana Positif)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Dongoran, Marhawati
Subject
2X4.51 Pencurian 
Datestamp
2021-02-11 05:59:56 
Abstract :
Pencurian merupakan suatu perbuatan yang tercela dan melawan hukum, sebagaimana akibat dari perbuatannya telah merugikan banyak orang, terutama masyarakat merasa pelaku tindak pidana pencurian ini harus lebih di tegaskan lagi dalam hukumannya agar dapat memberikan efek jera terlebih bagi pelaku yang telah berulang kali melakukan tindak pidana pencurian. Karena masyarakat menilai pengaturan hukum yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian pada Pasal 362 masih kurang efisien sehingga pelaku pencurian masih sering melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Adapun permasalahan dalam penelitian ini mengenai bagaimana hukuman pelaku pencurian yang mengembalikan barang curiannya menurut hukum pidana Positif, bagaimana hukuman pelaku pencurian yang mengembalikan barang curiannya menurut hukum pidana Islam, apa yang menjadi alasan penerapan hukuman bagi pelaku pencurian yang mengembalikan barang curiannya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian adalah metode penelitian normatif yang mencari dan mengumpulkan data dengan cara penelitian kepustakaan terhadap peraturan Undang-undang, buku-buku hukum, kitab-kitab hukum, artikel hukum, media massa, yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas penulis di dalam skripsi ini. Hasil dari penelitian dan pembahasan dari penelitian ini, sebahagian besar delik-delik dalam KUHP adalah delik biasa, artinya untuk melakukan proses hukum terhadap perkara- perkara tersebut tidak dibutuhkan pengaduan. Sebaliknya, ada beberapa delik yang membutuhkan pengaduan memproses perkara tersebut lebih lanjut. Akan tetapi bagi pelaku tindak pidana pencurian yang mengembalikan barang curiannya itu dalam hukum positif di gugurkan hukumnya karena ada niat yang baik untuk mengembalikan barang curian tersebut dengan utuh dan tidak terdapat kekurangan apapun. jadi apabila hukuman pencuri yang mengembalikan barang curiannya itu hukumannya tidak digugurkan melainkan diringankan hukumnya karena si pelaku pencurian sudah memiliki niat yang baik untuk mengembalikan barang curiannya maka diberikan hukuman ta?zir saja. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan