Abstract :
Pencurian merupakan suatu perbuatan yang tercela dan melawan hukum, sebagaimana
akibat dari perbuatannya telah merugikan banyak orang, terutama masyarakat merasa pelaku
tindak pidana pencurian ini harus lebih di tegaskan lagi dalam hukumannya agar dapat
memberikan efek jera terlebih bagi pelaku yang telah berulang kali melakukan tindak pidana
pencurian. Karena masyarakat menilai pengaturan hukum yang terdapat dalam Kitab
Undang-undang Hukum Pidana yang mengatur tentang pencurian pada Pasal 362 masih
kurang efisien sehingga pelaku pencurian masih sering melakukan tindak pidana pencurian
tersebut.
Adapun permasalahan dalam penelitian ini mengenai bagaimana hukuman pelaku
pencurian yang mengembalikan barang curiannya menurut hukum pidana Positif, bagaimana
hukuman pelaku pencurian yang mengembalikan barang curiannya menurut hukum pidana
Islam, apa yang menjadi alasan penerapan hukuman bagi pelaku pencurian yang
mengembalikan barang curiannya menurut hukum pidana positif dan hukum pidana islam.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan penelitian adalah metode
penelitian normatif yang mencari dan mengumpulkan data dengan cara penelitian
kepustakaan terhadap peraturan Undang-undang, buku-buku hukum, kitab-kitab hukum,
artikel hukum, media massa, yang berkaitan dengan permasalahan yang dibahas penulis di
dalam skripsi ini.
Hasil dari penelitian dan pembahasan dari penelitian ini, sebahagian besar delik-delik
dalam KUHP adalah delik biasa, artinya untuk melakukan proses hukum terhadap perkara-
perkara tersebut tidak dibutuhkan pengaduan. Sebaliknya, ada beberapa delik yang
membutuhkan pengaduan memproses perkara tersebut lebih lanjut. Akan tetapi bagi pelaku
tindak pidana pencurian yang mengembalikan barang curiannya itu dalam hukum positif di
gugurkan hukumnya karena ada niat yang baik untuk mengembalikan barang curian tersebut
dengan utuh dan tidak terdapat kekurangan apapun. jadi apabila hukuman pencuri yang
mengembalikan barang curiannya itu hukumannya tidak digugurkan melainkan diringankan
hukumnya karena si pelaku pencurian sudah memiliki niat yang baik untuk mengembalikan
barang curiannya maka diberikan hukuman ta?zir saja.