Abstract :
Tindak Pidana merupakan rumusan tentang perbuatan yang dilarang untuk
dilakukan (dalam peraturan perundang-undangan) yang disertai ancaman pidana
bagi siapa yang melanggar larangan tersebut. adapun tindak pidana dalam hukum
pidana islam dan pidana nasional memiliki perbedaan dan tentunya juga memiliki
hal yang bisa juga menjadi relevan apabila dianalisis lebih jauh lagi terutama
dalam tindak pidana terorisme atau jarimah hirobah. Pembahasan skripsi ini
penulis menggunakan penelitian kepustakaan yang disebut pula dengan istilah
Library Research yang menggambarkan secara sistematis, normatif, dan akurat
terhadap objek yang menjadi pokok permasalahan. Pendekatan yang digunakan
penulis dalam penelitian ini yaitu pendekatan Yuridis, pendekatan Historis, dan
pendekatan Syar?i yang mengkaji permasalahan atau persoalan Klasifikasi Tindak
Pidana Dalam Persfektif Hukum Pidana Positif dan Hukum Pidana Islam. Dalam
penelitian ini penulis menggunakan sumber data primer yang berasal dari
literatur-literatur bacaan antara lain dari kitab-kitab, buku bacaan, naskah sejarah,
sumber bacaan media massa maupun sumber bacaan lainnya. Hasil penelitian ini
menunjukkan Di Indonesia sendiri, dalam KUHP Pidana belum mengatur secara
eksplisif dan khusus mengenai perbuatan terorisme namun dijadikan sebagi tindak
pidana khusus yang mengatur seputar tindak terorisme begitu pun dalam jarimah
hirobah masih terdapat banyak pengklasifikasian lagi yang perlu diketahui
tentang macam-macam jenis hirobah dan sanksinya.