Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Nasution, Dharma Mulia Wijaya
Subject
2X4.2 Muamalah
Datestamp
2021-02-13 04:31:59
Abstract :
Permasalah dalam penelitian ini adalah dimana
terjadinya parkir liar dilingkungan masjid yang berstatus tanah wakaf serta si
pemungut parkir tidak meinta izin kepada nazir masjid ataupun pihak BKM
masjid yang penulis teliti, penelitian ini merupakan penelitian gabungan antara
penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research).
Dalam penelitian ini metode yang digunakan adalah wawancara dan data yang
didapat dari pihak BKM masjid serta jamaah yang merasa terganggu akibat parkir
liar di sekitar masjid kecamatan Medan Sunggal. Kesimpulan dari skripsi ini
Tinjauan Hukum Mengambil Manfaat di atas Tanah Wakaf menurut Mazhab
Syafi?i (Studi Kasus di Masjid Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan).
Berdasarkan latar belakang masalah hukum mengambil manfaat di atas tanah
wakaf menurut mazhab syafi?i berpandangan kaitannya dengan pungutan parkir
liar di lingkungan masjid yang berstatus tanah wakaf yakni : Aturan mengenai
pengambilan keuntungan (Upah) di atas tanah wakaf dalam hukum Islam tidak di
perbolehkan apabila tidak ada izin Dari BKM (Nazhir Masjid) oleh karena itu Jika
Seseorang Melakukan Hal tersebut seperti mengambil upah parkir di Masjid tanpa
seizin pihak BKM dan tanpa memberikan sebagian keuntunganya kepada Pihak
BKM maka kegiatan tersebut tidak di perbolehkan dalam prinsip syariah.