DETAIL DOCUMENT
Keadaan Darurat Negara Sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2020
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Nabillah, Nabillah
Subject
2X4 FIQH 
Datestamp
2021-02-13 04:40:32 
Abstract :
Keadaan darurat ialah keadaan dimana suatu Negara mengalami situasi yang genting hingga mengancam tertib umum dalam satu waktu tertentu yang menuntut negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak lazim menurut aturan hukum yang biasa berlaku dalam keadaan normal dan munculnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 sebagai acuan pemerintah dalam menanggapi pandemi Covid-19 serta inilah yang menjadi alasan peneliti melakukan penelitian lebih lanjut. Adapun rumusan masalahnya: a) Bagaimana keadaan darurat negara dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2020?; b) Bagaimana keadaan darurat negara dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2020 di tinjau dalam fiqh siyasah?. Penelitain ini bersifat yuridis normatif. Hasil penelitian ini adalah keadaan darurat negara dalam perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar pada Pasal 12 UUD 1945. Penetapan ini juga tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pandemi Covid-19 merupakan keadaan darurat Negara yang secara nyata telah menganggu aktivitas ekonomi dan membawa implikasi bagi perekonomian sebagian besar negaranegara di seluruh dunia khususnya di Indonesia. Keadaan ini memaksa pemerintah untuk membuat PERPPU Nomor 1 Tahun 2020. Penetapan Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini termasuk ke dalam Siyasah Dusturiyah yang menyangkut tentang peraturan perundang-undangan dan politik pembuatan perundang-undangan. Kondisi darurat Indonesia dalam menangani penyebaran wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai bentuk jihad yang harus dilakukan oleh pemimpin dan umatnya atau oleh Pemerintah bersama-sama dengan rakyat. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan