Abstract :
Keadaan darurat ialah keadaan dimana suatu Negara mengalami situasi
yang genting hingga mengancam tertib umum dalam satu waktu tertentu yang
menuntut negara untuk bertindak dengan cara-cara yang tidak lazim menurut
aturan hukum yang biasa berlaku dalam keadaan normal dan munculnya Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPPU) No. 1 Tahun 2020 sebagai
acuan pemerintah dalam menanggapi pandemi Covid-19 serta inilah yang menjadi
alasan peneliti melakukan penelitian lebih lanjut. Adapun rumusan masalahnya: a)
Bagaimana keadaan darurat negara dalam Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang (PERPPU) No 1 Tahun 2020?; b) Bagaimana keadaan darurat
negara dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) No 1
Tahun 2020 di tinjau dalam fiqh siyasah?. Penelitain ini bersifat yuridis normatif.
Hasil penelitian ini adalah keadaan darurat negara dalam perundang-undangan di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Dasar pada Pasal 12 UUD 1945.
Penetapan ini juga tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Undang-Undang No. 12 Tahun
2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Pandemi Covid-19
merupakan keadaan darurat Negara yang secara nyata telah menganggu aktivitas
ekonomi dan membawa implikasi bagi perekonomian sebagian besar negaranegara di seluruh dunia khususnya di Indonesia. Keadaan ini memaksa pemerintah
untuk membuat PERPPU Nomor 1 Tahun 2020. Penetapan Pembentukan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini termasuk ke dalam Siyasah
Dusturiyah yang menyangkut tentang peraturan perundang-undangan dan politik
pembuatan perundang-undangan. Kondisi darurat Indonesia dalam menangani
penyebaran wabah Covid-19 dapat dikategorikan sebagai bentuk jihad yang harus
dilakukan oleh pemimpin dan umatnya atau oleh Pemerintah bersama-sama
dengan rakyat.