Abstract :
Umat Islam diwajibkan untuk mengkonsumsi makanan halal lagi baik sebagaimana
dinyatakan di dalam Alqur?an maupun Hadis. Untuk melindungi umat, pemerintah telah
mengeluarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Berdasarkan pengamatan terhadap rumah makan, restoran dan café yang ada di Kota Medan
ternyata sebahagian besar dari tempat tersebut tidak berlabel halal dan mayoritas masyarakat
Muslim Kota Medan masih mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal tersebut.
Permasalahannya adalah bagaimana kesadaran hukum masyarakat Muslim Kota Medan
tentang mengkonsumsi makanan yang tidak berlabel halal? Apa pertimbangan dan
argumentasi mereka dalam membuat keputusan untuk mengkonsumsi makanan yang tidak
berlabel halal? Serta bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut?
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kesadaran hukum masyarakat Muslim Kota
Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal, pertimbangan dan argumentasi
mereka ketika memutuskan untuk mengkonsumsi makanan yang tidak berlabel halal serta
bagaimana perlindungan hukum terhadap masyarakat tersebut. Penilitian ini adalah kualitatif
karena mendeskripsikan fenomena yang dialami oleh subjek penelitian. Pendekatan yang
digunakan adalah sosiologi hukum dengan kategori penelitian lapangan (field research).
Metode penelitian ini menerapkan purposive sampling dan instrumen yang digunakan adalah
observasi dan wawancara.
Hasil penelitian menunjukkan; pertama, tingkat kesadaran hukum masyarakat Muslim
Kota Medan dalam mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal adalah rendah. Ini ditandai
dengan 100 % dari informan menyatakan bahwa mereka pernah makan di rumah makan, cafe
atau restoran yang tidak berlabel halal resmi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Badan
Penyelenngara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Dari jumlah ini terdapat 68 % responden
sering makan pada rumah makan, cafe atau restoran yang tidak berlabel halal resmi. Oleh
karena itu, berdasarkan perspektif maq??id syar??ah bahwa perintah mengkonsumsi makanan
halal dan menghidari makanan haram berada pada level daruriyy?t di Kota Medan. Kedua,
Masyarakat Muslim Kota Medan mayoritas mengkonsumsi makanan tidak berlabel halal.
Pertimbangan dan argumentasi mereka adalah berlandaskan pada keyakinan bahwa makanan
dan minuman yang mereka konsumsi adalah halal. Adapun alasan mereka meyakini bahwa
makanan tersebut halal berdasarkan indikator-indikator kehalalan menurut mereka, yaitu
pemilik dan/atau pelayan restoran, cafe, warung atau rumah makan tersebut adalah muslim,
mereka memajang label halal atau tulisan ayat-ayat Alquran, pegawai memakai busana muslim, mayoritas pelanggan adalah muslim, nama rumah makan atau restoran tersebut
islami seperti Rumah Makan Muslim dan langkah terakhir adalah bertanya langsung kepada
pelayan apakah makanannya halal atau tidak. Ketiga, akibat belum efektifnya pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka masyarakat
Muslim Kota Medan belum terlindungi dari makanan haram. Mereka bisa tertipu karena tidak
ada jaminan bahwa makanan yang dikonsumsi tersebut adalah halal.