Abstract :
Asuransi syariahmerupakan suatu lembaga berbentuk jasa yang bergerak
dalam bidang keuangan untuk memberikan jaminan atas kerugian terhadap berbagai
resiko finansial yang akan terjadi. Semakin banyak aktivitas seseorang maka akan
semakin besar pula resiko kerugian yang akan dihadapinya. Maka asuransi syariah
sangat memegang peranan penting dalam pengambilan keputusan terhadap
manajemen keuangan dan dianggap sebagai solusi dari keterbatasan dan kekurangan
asuransi konvensional.Hal itu karena asuransi syariah dalam akadnya berdasarkan
ketentuan syariat Islam yang pasti benar adanya.Demikian berangkat dari
permasalahan akad yang ada pada asuransi syariah ini pula, para penggiat asuransi
syariah menjadi tonggak untuk melebarkan syiar syariah dalam bidang keuangan
asuransi syariah. Karena dalam asuransi syariah tidak hanya memandang asuransi
sebagai realitas bisnis semata, melainkan aktivitas yang juga akan dipertanggung
jawabkan di hadapan Allah swt kelak, sehingga tidak akan terjadi manipulasi yang
akan menguntungkan satu pihak dengan merugikan pihak yang lain. Maka Syakir
Sula mengeluarkan teori bahwa kembalikan asuransi kepada ruh dasarnya yaitu AlQur?an.Metode penelitian yang dilakukan adalah metode kualitatif jenis studi tokoh
yang bertujuan untuk mengemukakan dan mengembangkan pendapat/pemikiran tokoh
asuransi syariah agar bisa termakan zaman.Maka kesimpulan dari pemikiran Syakir
Sula ialah asuransi harus dikembalikan kepada fitrah atau ruh dasarnya yaitu AlQur?an