Abstract :
Skripsi ini dilatarbelakangi dengan penelitian kepustakaan mengenai
mantan narapidana korupsi dalam pertanyaan : Bagaimana Pencalonan
Mantan Narapidana Korupsi Sebagai Kepala Daerah Menurut UndangUndang dan Fiqh Siyasah ? Bagaimana Dan Hal Apa Saja Yang Menjadi
Dasar Pertimbangan Hakim Pada Putusan Mahkamah Konstitusi
No.42/PUU-XIII/2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah Terkait
Pencalonan Narapidana? Bagaimana Analisis Putusan Mahkamah
Konstitusi No.42/ PUU-XIII /2015 Tentang Pemilihan Kepala Daerah
Terkait Pencalonan Narapidana Korupsi ditinjau dari Fiqh Siyasah ?
Analisis menyimpulkan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/
PUU-XIII /2015 yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi
mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah dengan syarat-syarat tertentu.
Putusan MK tersebut terkait dengan permohonan pengujian terhadap Pasal
7 Undang-Undang No.8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Mahkamah Konstitusi memperbolehkan mantan narapidana korupsi
menjadi Kepala Daerah asalkan memenuhi syarat- syarat
tertentu.Kemudian membandingkan hasil analisis tersebut dalam hukum
Islam dan hukum positif.
Berdasarkan konsep siyasah dusturiyah yang mencakup tentang hak-hak
umat mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/ PUU-XIII /2015
yang memperbolehkan mantan narapidana korupsi menjadi Kepala Daerah
sebab mantan narapidana juga termaksud umat dalam negara Islam, yang
harus dilindungi hak-haknya apabila bertaubat. Maka dalam Dalam
konteks kajian fiqh siyasah mengenai kepala daerah yang dikenal dengan
istilah imarah yang dipilih berdasarkan Q.S An-Nisa [4]:58 bahwa yang
menjadi pemimpin adalah yang berhak menerima amanat yang dalam
artiannya dapat patuh pada perintah Allah. Apabila seorang pemimpin
telah taat kepada Allah dan Rasulnya, maka pemimpin tersebut tidak akan
melakukan kejahatan termaksud tindak pidana korupsi. Seseorang
kehilangan hak untuk menjadi pemimpin disebabkan orang tersebut telah
mengalami perubahan dalam status moral sehingga dapat diketahui apabila
seseorang telah melakukan kejahatan, termaksud tindak pidana korupsi,
maka hak untuk mencalonkan dirinya sebagai kepala daerah telah hilang.