Abstract :
Air daur ulang adalah hasil olahan rekayasa
teknologi dari air yang telah digunakan (musta?mal) terkena najis (mutanajjis).
Bisa juga air yang telah berubah salah satu sifatnya, yakni rasa, warna, dan
bau sehingga dapat dimanfaatkan kembali. Permasalahan pada skripsi ini,
penulis menemukan fakta dilapangan tentang salah satu pengolahan air daur
ulang. Pengolahan tersebut dilaksanakan di PDAM Tirtanadi Cabang Cemara
Medan, dimana air yang didaur ulang adalah air yang sudah terkena najis,
seperti najis, seperti air limbah domestik dan air tinja. Air daur ulang tersebut
diolah menggunakan teknologi yang modern, ada beberapa proses yang
manual. Penulis melihat bahwasannya pengolahan air daur ulang yang
dilakukan di PDAM Tirtanadi Cabang Cemara tidak sesuai dengan kaidah
fiqih, kaidah fiqih yang menjelaskan tentang air daur ulang dan cara
pengolahan nya yang benar disebutkan didalam Fatwa MUI Nomor 02 Tahun
2010 tentang Air Daur Ulang. Skripsi ini membahas mengenai bagaimana
proses pengolahan air tinja yang didaur ulang menggunakan teknologi di
PDAM Tirtanadi Cabang Cemara Medan, serta hukum [engolahan air tinja
yang didaur ulang menggunakan teknologi menurut Fatwa MUI. Metode yang
digunakan adalah yuridis empiris, dalam penelitian ini maksudnya adalah
bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan caea memadukan
bahan-bahan hukum (yang merupakan data sekunder) dengan data primer
yang diperoleh lapangan. Pada penelitian ini penulis juga menggunakan
langkah-langkah penelitian yang dapat menjadikan penelitian lebih sistematis,
akurat dan mempunyai analisis yang baik terhadap kajian ini. Dari hasil
penelitian yang dilakukan bahwa pengolahan air daur ulang menggunakan
teknologi yang diterapkan di PDAM Tirtanadi tidak sesuai dengan ketentuan
fiqih sebagaimana telah disebutkan dalam Fatwa MUI Nomor 02 Tahun 2010
tentang Air Daur Ulang.