DETAIL DOCUMENT
Penggelapan Sepeda Motor Dengan Metode Hipnotis Analisis Hukum Pidana Positif Dan Hukum Pidana Islam (Studi Kasus Polsek Medan Sunggal)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Khairiah, Mawar Nur
Subject
2X4.51 Pencurian 
Datestamp
2021-02-21 03:47:34 
Abstract :
Tindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan manusia yang di atur dalam KUHP. Mengenai tindak pidana penggelapan tersebut di atur dalam Pasal 373-377 KUHP, yaitu kejahatan yang sering terjadi dan bisa terjadi diberbagai bidang bahkan pelakunya bisa dari berbagai lapisan masyarakat. Tindak pidana penggelapan awalnya terjadi karena adanya rasa percaya kepada orang lain, tetapi kepercayaan itu hilang atau di hianati oleh pelaku. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana penggelapan sudah di atur dalam Pasal yang tertera di atas. Sedangkan hukum Islam tidak mengatur secara khusus ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan, akan tetapi di analiogikan menajadi Ghulul, ghasab, sariqah, dan khianat. Adapun rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana tinjauan hukum pidana positif dan hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penggelapan sepeda motor dan bagaimana ancaman hukuman yang akan diberikan kepada pelaku. Tujuan penelitian yaitu untuk mengetahui sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor baik itu hukum pidanan positif maupun hukum pidana Islam. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan