Abstract :
Tindak pidana penggelapan adalah salah satu kejahatan terhadap harta kekayaan
manusia yang di atur dalam KUHP. Mengenai tindak pidana penggelapan tersebut di
atur dalam Pasal 373-377 KUHP, yaitu kejahatan yang sering terjadi dan bisa terjadi
diberbagai bidang bahkan pelakunya bisa dari berbagai lapisan masyarakat. Tindak
pidana penggelapan awalnya terjadi karena adanya rasa percaya kepada orang lain, tetapi
kepercayaan itu hilang atau di hianati oleh pelaku. Ancaman hukuman bagi pelaku
tindak pidana penggelapan sudah di atur dalam Pasal yang tertera di atas. Sedangkan
hukum Islam tidak mengatur secara khusus ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan,
akan tetapi di analiogikan menajadi Ghulul, ghasab, sariqah, dan khianat. Adapun
rumusan masalah dari penelitian ini yaitu bagaimana tinjauan hukum pidana positif dan
hukum pidana Islam terhadap tindak pidana penggelapan sepeda motor dan bagaimana
ancaman hukuman yang akan diberikan kepada pelaku. Tujuan penelitian yaitu untuk
mengetahui sanksi hukum bagi pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor baik itu
hukum pidanan positif maupun hukum pidana Islam.