Abstract :
Masalah utama kajian ini adalah bagaimana pengelolaan zakat di Indonesia
Dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 Perspektif Maqasid asy- Syari?ah
Imam asy-Syatibi yang dirinci pada rumusan masalah sebagai berikut:1) Bagaimana
perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 Perspektif Maqasid asy-Syari?ah Imam asy-Syatibi 2)
Bagaimana pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pengumpulan, pendistribusian
dan pendayagunaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Perspektif
Maqasid Syari?ah Imam asy-Syatibi 3) Bagaimana pengelolaan zakat dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 di Sumatera Utara Perspektif Maqasid Syari?ah Imam
asy-Syatibi. Metode yang digunakan adalah metode kajian hukum secara normatif
(normative law research) melalui studi kepustakaan (library research) dengan
meneliti isi (content analysis) terhadap bahan-bahan terkait materi. Sumber data yaitu
materi hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data hukum dengan
mencatat (inventarisasi) dan merincikan (identifikasi) undang-undang tentang zakat,
kemudian memilah-milah (klasifikasi) dan menyusun (sistematisasi) data hukum
sesuai dengan yang diperlukan. data terkumpul kemudian dibaca, dipahami, ditela?ah,
dicatat dan dianalisis dengan mengurai dengan menggunakan pemahaman atas teori
?teori yang telah dibahas dan mengaitkan kembali materi-materi hukum yang
tersedia tentang pengelolaan zakat. Analisis data penelitian hukum normatif
dilakukan secara deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini menyatakan bahwa 1)
Perencanaan pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam UndangUndang Nomor 23 Tahun 2011 belum sesuai Perspektif Maqasid asy-Syari?ah Imam
asy-Syatibi 2) Pelaksanaan, pengendalian dan pelaporan pengumpulan,
pendistribusian dan pendayagunaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2011 belum sesuai dengan Perspektif Maqasid Syari?ah Imam asy-Syatibi 3)
Pengelolaan zakat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 di Sumatera Utara
Perspektif Maqasid Syari?ah Imam asy-Syatibi, belum sesuai dengan Maqasid asySyari?ah.