Abstract :
Ibadah adalah suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh masyarakat Aceh
sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang
pelaksanaan Syariat Islam pada pasal 8 ayat (2) setiap Muslim wajib
menunda/menghentikan segala kegiatannya waktu-waktu tertentu untuk
melaksanakan ibadah. Tulisan ini menguraikan tentang Penerapan Pasal 8 Peraturan
Daerah Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksanaan
Syariat Islam oleh Dinas Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara dan Tantangan
dalam Penerapan Syariat Islam di Kabupaten Aceh Tenggara. Kajian ini merupakan
penelitian Hukum Empiris dengan jenis penelitian lapangan (field research), data-data
dikumpukan berdasarkan pengamatan atau observasi, wawancara dan analisis di
Kantor Dinas Syariat Islam Aceh Tenggara serta beberapa buku, peraturan
perundang-undangan, Qanun Aceh, Peraturan Daerah Aceh, peraturan Bupati dan
juga website dari internet yang berkaitan dengan judul skripsi ini. Dari hasil penelitian
ditemukan fakta bahwa terjadi kelalaian oleh Dinas Syariat Islam dalam menjalankan
tugasnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 29
Tahun 2017 Tentang Kedudukan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata
Kerja Dinas Syariat Islam Kabupaten Aceh Tenggara seperti jarang melakukan
penyuluhan dan sosialisasi syariat Islam dalam bidang ibadah kepada masyarakat
baik di kota maupun di desa serta kurangnya pemahaman masyarakat tentang syariat
Islam dilihat dari pelanggaran yang dilakukan masyarakat pada saat menjelang shalat
Jum?at masih ada umat Muslim yang berjualan diluar masjid padahal sudah ada
himbauan untuk menutup warung selama shalat berlangsung, bagi kaum wanita yang
tidak menggunakan jilbab dan berpakaian ketat masih banyak terlihat di sekitar kota
kutacane.