Abstract :
Penelitian ini dilatar belakangi oleh permasalahan tentang pengambilan batu
sungai secara berlebihan yang mana dalam proses pengambilannya atau dapat
disebut juga dengan tindakan eksploitasi batu sungai tidak memperhatikan
pemeliharaan dan juga kelestarian lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup adalah
Organisasi daerah yang memiliki tugas untuk mengawasi dan mengelola
lingkungan hidup di Kabupaten Simalungun. Penelitian ini dilakukan untuk
mengetahui Peran dari Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan Pengawasan
terhadap kegiatan eksploitasi batu sungai di Desa Timbaan, Kecamatan Bandar,
Kabupaten Simalungun. Teori yang peneliti gunakan dalam penelitian ini adalah
konsep Pengawasan. Penelitian ini menggunakan metode Normatif Empiris.
Teknik analisis yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik
kualitatif. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa peran Dinas Lingkungan
Hidup dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan eksploitasi batu sungai
yang terjadi di Desa Timbaan belum berjalan dengan optimal, karena dilihat dari
hambatan-hambatan yang dilalui oleh Dinas Lingkungan Hidup dalam melakukan
perannya untuk mengawasi kegiatan eksploitasi batu sungai. Maka dari itu perlu
dilakukan peningkatan terhadap segala hal yang berpengaruh terhadap proses
pengawasan untuk memelihara dan mengelola lingkungan hidup.