Abstract :
Bahwa problematika masyarakat tidak mencatatkan pernikahannya di
Kantor Urusan Agama (KUA) adalah karna (1) Jarak Desa Liang Asona ke
Kantor Urusan Agama (KUA) yang cukup jauh sehingga menyebabkan
pelaku malas untuk mendaftarkannya. (2) Infrastruktur jalan dari desa
(sebaliknya) ke Kantor Urusan Agama (KUA) yang tidak mendukung. (3)
Keberadaan alat transportasi (angkutan umum/angkutan pribadi) yang tidak
mendukung. (4) Kurangnya pendidikan (pemahaman) pelaku tentang
pencatatan pernikahan. (5) Beberapa diantara pelaku nikah tersebut belum
cukup umur untuk menikah sesuai ketentuan Undang-undang. Penelitian ini
dilakukan dengan metode penelitian lapangan dan wawancara terhadap
pelaku nikah yang tidak mendaftarkan pernikahannya di Kantor Urusan
Agama (KUA), hatobangon (malim kampung), pihak KUA Kecamatan
Padang Bolak, dan juga data sekunder yaitu semua referensi pendukung
seperti al-Qur?an, al-Hadis, dan buku-buku fikih yang berkaitan. Dengan
tidak dilakukannya kewajiban pencatatan perkawinan, maka perkawinan
yang telah dilaksanakan menurut tata cara Hukum Islam tersebut menjadi
tidak mempunyai kekuatan hukum atau tidak sah.