DETAIL DOCUMENT
Pertanggungjawaban Terhadap Anak Pelaku Tindak Pidana Pencurian Menurut Hukum Pidana Islam Dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Kasus Di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Rambe, Rahmat Syahnudin
Subject
340 Law 
Datestamp
2021-03-15 04:57:55 
Abstract :
Judul penelitian yang penulis teliti adalah Pertanggungjawaban Terhadap anak pelaku Tindak Pidana Pencurian menurut Hukum Pidana Islam dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Studi Kasus di Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Bentuk penelitian ini adalah yuridis empiris, menurut Soekanto Yaitu suatu penelitian yang terdiri dari penelitian terhadap identifikasi masalah (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hokum Jenis data menurut Soerjono Soekanto terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data sekunder. Adapun jenis data yang digunakan didalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, Lokasi penelitian dalam penulisan ini adalah di Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan jenis penelitiannya adalah jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu melakukan wawancara dengan masyarakat sesuai target yang ada terkait dengan judul tersebut di atas, serta melakukan studi pustaka yaitu pengumpulan data dan bahan dengan mengambil informan dari buku-buku terkait dan analisis data lebih lanjut terkait dengan masalah penelitian. Sehingga menghasilkan kesimpulan dari penelitian ini yaitu Pencurian menurut Undang-Undang pidana pada pasal 362 KUHP yakni Barangsiapa yang mengambil barang atau sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah, sedangkan pencurian menurut hukum pidana islam pelaku akan mendapat hukuman had atau ta?zir. Faktor utama penyebab anak melakukan pencurian disebabkan kurangnya pengawasan dari orang tua terhadap pergaulan yang dilakukan si anak dan juga tidak adanya perhatian terhadap sianak sehingga pencurian yang dilakukan tidak menjadi sebuah kesalahan yang fatal bagi sianak. Pertanggungjawaban anak yang melakukan tindak pidana pencurian tersebut jika dilihat dari UU No. 11 Tahun 2012 maka hukuman anak akan dikurangi setengah dari hukuman orang dewasa sedangkan hukum pidana islam maka anak mendapat hukuman tak?zir yang hanya akan membuat jera dan tidak mau berbuat lagi. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan