Abstract :
Judul penelitian yang penulis teliti adalah Pertanggungjawaban Terhadap anak
pelaku Tindak Pidana Pencurian menurut Hukum Pidana Islam dan Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Studi Kasus di
Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu. Bentuk penelitian ini adalah yuridis empiris,
menurut Soekanto Yaitu suatu penelitian yang terdiri dari penelitian terhadap
identifikasi masalah (tidak tertulis) dan penelitian terhadap efektifitas hokum Jenis
data menurut Soerjono Soekanto terbagi menjadi dua yaitu data primer dan data
sekunder. Adapun jenis data yang digunakan didalam penelitian ini adalah data
primer dan data sekunder, Lokasi penelitian dalam penulisan ini adalah di
Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan jenis penelitiannya adalah jenis
penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu
melakukan wawancara dengan masyarakat sesuai target yang ada terkait dengan
judul tersebut di atas, serta melakukan studi pustaka yaitu pengumpulan data dan
bahan dengan mengambil informan dari buku-buku terkait dan analisis data lebih
lanjut terkait dengan masalah penelitian. Sehingga menghasilkan kesimpulan dari
penelitian ini yaitu Pencurian menurut Undang-Undang pidana pada pasal 362
KUHP yakni Barangsiapa yang mengambil barang atau sesuatu, yang seluruhnya
atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan
hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun
atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah, sedangkan pencurian
menurut hukum pidana islam pelaku akan mendapat hukuman had atau ta?zir. Faktor
utama penyebab anak melakukan pencurian disebabkan kurangnya pengawasan dari
orang tua terhadap pergaulan yang dilakukan si anak dan juga tidak adanya perhatian
terhadap sianak sehingga pencurian yang dilakukan tidak menjadi sebuah kesalahan
yang fatal bagi sianak. Pertanggungjawaban anak yang melakukan tindak pidana
pencurian tersebut jika dilihat dari UU No. 11 Tahun 2012 maka hukuman anak akan
dikurangi setengah dari hukuman orang dewasa sedangkan hukum pidana islam
maka anak mendapat hukuman tak?zir yang hanya akan membuat jera dan tidak mau
berbuat lagi.