Abstract :
Penelitian ini penulis mengkaji tentang bagaimana pandangan aqidah Islam
terhadap fenomena fashion syar?I sebagai trend budaya menurut Aqidah Islam.
Permasalahan dalam penelitian ini yaitu Bagaima makna dari fashionsyar?i,
Bagaimana pemahaman fashionsyar?i dari segi Islam, Bagaimana konsep fasionsyar?i
dalam konsep Aqidah, Bagaimana tanggapan Mahasiswa Unimed terutama fakultas
bahasa dan seni melihat trend fashion syar?I, dan Bagaimana fashion syar?i di masa
postmodren ini.
Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif, yaitu melakukan
penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data dengan cara observasi atau
pengamatan serta dengan melakukan wawancara secara mendalam dengan bertatap
muka menggunakan pertanyaan yang sifatnya terbuka.Adapun hasil dari penelitian ini Pertama, Aspek fashion dalam kacamata
dunia mencakup modis, menarik, sopan dan lain sebagainya. Berbeda dengan
pandangan tersebut, al-Qur?an memiliki criteria tersendiri dalam memaknai aspek
kesopanan dalam fashion. Dari beberapa pendapat mufassir, dapat disimpulkan
menjadi beberapa aspek ber-fashion sehingga dapat dijadikan rujukan bagi kaum
wanita.
Kedua, Konsep fahion yang mendatangkan kemaslahatan dan kemafsadatan,
nampak jelas jika dikonsultasikan dengan hukum Islam dengan menggunakan
parometer diantaranya: aurat, etika hukum dan tujuan Hukum Islam.