Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menjawab permasalahan
bagaimana proses pembiayaan fasilitas Kredit Usaha Rakyat dengan Akad
Murabahah dan bagaimana Pembiayaan Fasilitas Kredit Usaha Rakyat untuk
Modal Kerja dan Investasi pada PT.Bank Rakyat Indonesia Cabang Medan.
Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian lapangan. Teknik yang
dilakukan dalam penelitian ini dengan cara wawancara langsung kepada pegawai
Bank yang bertugas sebagai Account Officer Micro dan dokumentasi. Proses
pembiayaan kredit usaha rakyat dengan akad murabahah di PT. Bank Rakyat
Indonesia Cabang Medan dapat dilakukan dengan melalui beberapa tahap-tahap
pelaksanaan pembiayaan, meliputi : Survey lapangan untuk mencari nasabah,
pengajuan permohonan nasabah, investigasi nasabah, memberikan keputusan atas
pembiayaan nasabah kemudian pencairan pembiayaan untuk nasabah. Adapun
kendala-kendala yang sering dihadapi dalam pembiayaan KUR dengan akad
murabahah adalah usaha nasabah yang mengalami kebangkrutan hingga
menyebabkan tidak mampunya nasabah untuk membayar tagihan. Adapun
penyelesaian gagal bayar nasabah yakni musyawarah antara pihak Bank dan
nasabah. Konsekuensi gagal bayar mengharuskan agunan yang dijaminkan oleh
nasabah akan di lelang/jual untuk melunasi pembiayaan yang diberikan Bank.