DETAIL DOCUMENT
Hukum Penambahan Biaya Administrasi Dalam Perjanjian Jual Beli Pembayaran Listrik Berdasarkan Perspektif Ibnu Taimiyah Studi Kasus Pt. Pln (Persero) Rayon Bagan Batu-Riau
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Yunita, Yenni
Subject
2X4.21 Jual beli 
Datestamp
2018-09-27 08:56:05 
Abstract :
Penelitian ini ada satu masalah pokok yang melatarbelakangi penelitian skripsi ini yaitu terjadinya praktek jual beli yang bertentangan dengan aturan syriat islam, yang mana dalam perjanjian tidak boleh ada kecurangan dalam jual beli dengan penmbhan biaya atau penetapan harga dalam pembyaran listrik. Dalam kajian ini penulis dapat melihat beberapa masalah dalam pembayaran listrik. Pertama, Bagaimana hukum penambahan biaya administrasi dalam perjanjian jual beli pembayaran listrik berdasarkan perspektif Ibnu Taimiyah. Kedua, bagaimana praktek penambahan biaya administrasi dalam perjanjian jual beli pembayaran listrik di PT. PLN (Persero) Ranting Bagan Batu-Riau. Ketiga, bagaimana pandangan masyarakat dari pihak PLN terhadap praktik penambahan biaya administrasi di PT. PLN (Persero) Ranting Bagan Batu-Riau. Untuk melakukan penelitian ini penulis melakukan penelitian lapangan (field research) di masyarakat dan PT. PLN (Persero) dalam penelitian ini penulis menggunakan sampel 20 orang dari semua responden masyarakat dan karyawan PT. PLN (Persero) Ranting Bagan Batu-Riau untuk mencari jawaban yang yang ada dilapangan maka dilakukan dengan metode wawancara kepada semua sampel yang ada dalam penelitian. Menurut data dilapangan dijelaskan bahwa masyarakat merasa keberatan dengan adanya penambahan biaya administrasi sebesar Rp. 3.000 saat pembayaran rekening listrik, mereka merasa pihak PT. PLN (Persero) Ranting Bagan Batu-Riau sudah melakukan kecurangan dengn tidak memberitahu kepada masyarakat saat membayar tagihan listrik, disini kita lihat pihak PLN melakukan penambahan tanpa sepengetahuan pihak pembayar, dan masyarakat merasa tidak adil dan merasa terzholimi karena tidak ada pemberithuan kepada mereka, disat mereka lihat pembayaran sudah ada penambahan biaya administrasi. Pendapat sekaligus yang terjadi di masyarakat dan PT. PLN (Persero) Ranting Bagan Batu-Riau tidak sesuai dan hukumnya haram berdasarkan perspektif Ibnu Taimiyah yang mengatakan jual beli harus melalui akad yang jelas, suka sama suka dan tidak ada kecurangan antara kedua belah pihak apalagi salah satunya merasa ada yang dirugikan dalam hal pembayaran listrik. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan