DETAIL DOCUMENT
Kesahan perkawinan orang berbeda agama menurut putusan ma no. 1400k/pdt/1986(analisis uu no. 1 tahun 1974 dan khi)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Marpaung, Nurul Farhana
Subject
2X4.38 Perbandingan munakahat dengan hukum perkawinan lain 
Datestamp
2018-12-13 04:07:07 
Abstract :
Skripsi ini membahas tentang ?Kesahan Perkawinan Orang Berbeda Agama Menurut Putusan MA No. 1400k/Pdt/1986(Analisis Uu No. 1 Tahun 1974 Dan KHI).? Yang mana kita ketahui bahwa perkawinan itu harus dilakukan dengan agama yang sama, dalam kata lain tidak boleh perkawinan berbeda agama. Namun, dalam kenyataannya ada suatu peraturan yang membolehkan perkawinan antara orang yang berbeda agama. Sehingga, hal ini sangat menarik untuk dibahas dari itu hal ini dianalisis berdasarkan peraturan lain yang berlaku. Adapun yang menjadi bahan analisis penulis terhadap peraturan mengenai perkawinan berbeda agama tadi adalah UU No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Kemudian, dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian kualitatif, yaitu suatu pendekatan yang tidak dilakukan dengan menggunakan rumus-rumus dan simbol statistik. Adapun teknik atau instrumen dalam pengambilan dan pengumpulan bahan penelitian adalah dengan mengumpulkan data, dan mengumpulkan sumber dengan menggunakan metode normatif. Untuk sumber utama yang menjadi bahan penelitian penulis adalah putusan MA No. 1400K/Pdt/1986, Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam. Bahwa hasil penelitian menunjukkan keberlakuan putusan Mahkamah Agung tersebut di lingkungan peradilan dan secara analisis putusan Mahkamah Agung tersebut tidak sejalan dengan peraturan lain yang berlaku. Maka dari analisis yang di dapat bahwa tidak ada satupun peraturan, baik itu peraturan agama, maupun perundang-undangan yang membolehkan ataupun mengkehendaki perkawinan berbeda agama. Karena secara tujuan, akan tidak tercapainya bila sepasang suami istri nikah dengan keadaan berbeda agama. Agama Islam khususnya yang termuat di dalam firman Allah Swt. QS. Al-Baqarah ayat 221. Kemudian diperjelas lagi dengan peraturan pada pasal 1, 2, 8 (f) UU No. 1Tahun 1974 seta di dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 40, 44, 61 dan 116. Hal ini menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak relevan dengan perundang-undangan maupun agama. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan