DETAIL DOCUMENT
Pengalihan fungsi pengawasan perbankan dari bank indonesia kepada otoritas jasa keuangan pada bank bri syariah kc pematangsiantar
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Purba, Mutiara Adeliyah
Subject
332 Financial economics 
Datestamp
2019-06-24 08:08:37 
Abstract :
Keberadaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hakikatnya didasari keinginan untuk menciptakan sistem perekonomian nasional yang kuat dan mampu tumbuh secara berkelanjutan, serta dapat melindungi kepentingan nasional, masyarakat, dan pelaku sektor jasa keuangan. Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan, menyatakan bahwa tujuan dibentuknya OJK adalah agar setiap kegiatan disektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, dan mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara stabil, dan mampu melindungi konsumen dan masyarakat. Guna mencapai tujuan tersebut maka OJK diberikan tugas untuk melaksanakan pengaturan dan fungsi pengawasan di sektor jasa keuangan secara terintegrasi. Dalam menjalankan fungsinya, OJK bersifat independent dan bebas dari campur tangan pihak lain dengan melandaskan kepada prinsip-prinsip tata kelola yang baik, meliputi: independensi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, transparansi, dan kewajaran. Pasca dipindahalihkannya, Mampukah OJK Berjalan lebih efektif dibandingkan dengan fungsi pengawasan yang dijalankan oleh Bank Indonesia. Dengan demikian berdasarkan hasil penelitian ini, diharapkan untuk kedepannya Otoritas Jasa Keuangan mampu menjaga konsistensi nya sebagai lembaga Independent yang selalu mengawasi pihak perbankan secara lebih akuntabel dan transparansi. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan