DETAIL DOCUMENT
Penerapan giro wajib minimum yang ditetapkan Bank Indonesia pada perbankan syariah di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Dela, Marysa Widya Fita
Subject
332 Financial economics 
Datestamp
2019-06-24 07:36:28 
Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan Giro Wajib Minimum yang ditetapkan Bank Indonesia terhadap Perbankan Syariah di Indonesia. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data triwulan dari Januari 2013-Desember 2017. Giro Wajib Minimum di Indonesia terus mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Semenjak 5 tahun terakhir jumlah modal minimum semakin meningkat, itu berarti kondisi perbankan Indonesia dari hari ke hari semakin baik seiring dengan terus meningkatnya kesehatan lembaga perbankan. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/18/PBI/2012 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum, lalu disempurnakan dengan PBI Nomor 15/ 12 /PBI/2013 Besarnya minimal Capital Adequacy Ratio (CAR) minimal 8% ditetapkan oleh Banking for International Settlement (BIS), dimana perhitungannya mengacu pada Bassel Accord 1, yang hanya menekankan pada risiko kredit yang disalurkan oleh perbankan. CAR juga dijadikan salah satu tolok ukur untuk menilai tingkat kesehatan bank, artinya jika CAR berada dibawah 8% maka dari sektor permodalan bank tersebut dapat dikategorikan tidak sehat. Dalam rangka menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu berkembang serta bersaing secara nasional maupun internasional, maka Bank perlu meningkatkan kemampuan untuk menyerap risiko yang disebabkan oleh kondisi krisis dan/atau pertumbuhan kredit perbankan yang berlebihan melalui peningkatan kualitas dan kuantitas permodalan Bank sesuai dengan standar internasional yang berlaku yaitu Basel III 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan