Abstract :
Murabahah adalah akad jual beli atas suatu barang dengan harga yang disepakati antara penjual dan pembeli, setelah sebelumnya penjual menyebutkan dengan sebenarnya harga perolehan atas barang tersebut dan besarnya margin (keuntungan yang diperoleh). Oleh karena itu, pembiayaan
yang diberikan kepada nasabah atas suatu jenis barang tentu dengan harga yang disepakati bersama. Nasabah membayar kepada bank secara angsur selama jangka waktu yang disepakati dengan memperhatiakan kemampuan
mengangsur nasabah. Umumnya, dalam menentukan atau menetapkan margin keuntungan sudah berdasarkan ketetapan dari bank syariah, namun untuk menentukan persentase margin dalam harga jual beli itu adalah berdasarkan
dari hasil negoisasi antara bank dan nasabah atas barang yang ingin dibeli oleh nasabah. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep akad murabahah dan aplikasinya di PT. BPRS Al-Washliyah. Metode yang
digunakan adalah kualitatif yaitu menggambarkan dan menguraikan data-data yang dikumpulkan dengan cara wawancara dari lembaga tersebut. Selain itu,
peneliti ini ditunjang oleh adanya data primer dan sekunder yang diperoleh dari beberapa literatur yang terkait dengan permasalahan yang ada. Objek dalam
penelitian ini tertuju pada akad murabahah dengan menggunakan akad wakalah. Karena, tidak adanya persediaan terhadap barang yang diinginkan oleh calon nasabah murabahah. Maka dengan digunakannya akad wakalah
tersebut, BPRS Al-Washliyah Medan baru bisa melaksanakan akad murabahah setelah barang murabahah selesai dibeli dan bank mendapatkan kepemilikan serta penguasaan atas barang murabahah. Namun dalam konsep akadnya BPRS
Al-Washliyah Medan melakukan akad wakalah dengan akad murabahah pada waktu yang sama.