Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Dalimunthe, Khoirul Anwar
Subject
2X4.162 Pengurusan mayat
Datestamp
2019-01-25 09:50:59
Abstract :
Pelaksanaan ajaran Islam merupakan tanggungan bagi setiap manusia yang mengakui dirinya seorang muslim. Begitu juga ajaran Islam sudah mengatur masalah-masalah yang bersangkutan dengan jenazah yaitu melaksanakan fardhu kifayah yang empat (memandikan, mengkapani, menshalatkan dan menguburkan), pendapat Imam Syafi?i dalam kitab Al-Umm: Jenazah Janin yang gugur dimandikan, dikafani terhadapnya, jika Janin tersebut ada tanda-tanda hidup dishalatkan, dan jika tidak ada tanda-tanda hidup dimandikan, dikafani dan dan dikuburkan, dan ia berkata: sobekan kain cukup untuk membalut sebagai kafannya. dipaparkan diatas. pendapat Imam Ahmad bin Hanbal yaitu: ?Janin yang gugur apabila telah sampai empat bulan ia dimandikan dan dishalatkan terhadap bayi tersebut?. Imam Ahamd bin beralasan sebagaimana diriwayatkan dari mugirah bin su?bah bahwa nabi swt bersabda: bayi yang keguguran dishalatkan terhadapnya, Dalam munaqasyah adillah ini dapat dilihat alasan yang paling antara yang pendapt mazhab Syafi i dan mazhab Hanbali memgenai pelaksanaan fardhu kifayah terhadap jenazah Janin. Maka penuls cenderung memilh pendapat mazhab Hanbali. Alasannya adalah bahwa mazhab Hanbali menetapkan hukum fardhu kifayah terhadap jenazah Janin sangatlah hati-hati sesuai bahwa beliau seorang ahli hadist dan masalah inilah dapat dilihat bahwa Imam Ahmad bin Hanbal lebih hati hati dibandingkan dengan Imam Syafi i yang sudah masyhur dengan sebutan Ikhtiyatnya dalam menetapkan hukum.