DETAIL DOCUMENT
Hukum Tukar Cincin Pada Saat Lamaran (Khitbah) Di Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur (Analisis Pandangan Madzhab Syafi’i)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Lubis, Dedek Jannatu Rahmi
Subject
2X4.31 Nikah 
Datestamp
2019-03-06 07:58:28 
Abstract :
Skripsi ini berjudul, HUKUM TUKAR CINCIN PADA SAAT LAMARAN (KHITBAH) MENURUT MADZHAB SYAFI?I (Studi Kasus di Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur). Banyak macam cara peminangan, karena pada dasarnya tata cara peminangan di dalam hukum Islam diserahkan pada urf masing masing masyarakat. Islam hanya memiliki aturan aturan pokok tentang pelaksanaan peminangan yang tidak bisa dilanggar. Salah satu tata cara peminangan yang sering terjadi dikalangan masyarakat muslim pada saat ini adalah tradisi tukar cincin. Dimana proses tukar cincin diartikan sebagai memberikan atau memasangkan cincin kepada kedua mempelai pada saat proses peminangan. Sebagian besar hanya calon mempelai perempuan yang mengenakan cincin tunangan dan ada juga kedua mempelai yang mengenakan cincin tunangan. Jenis penelitian pada skripsi ini adalah penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata kata tertulis atau lisan dari orang orang dan perilaku yang dapat diamati dilapangan. Penelitian ini dilakukan di kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur. Penulis meneliti judul ini karena di Kelurahan Selawan Kecamatan Kisaran Timur terdapat tradisi tukar cincin pada saat lamaran (khitbah). Dimana tradisi tukar cincin pada saat lamaran (khitbah) tidak hanya calon mempelai wanita yang mengenakan cincin tetapi juga calon mempelai laki laki juga mengenakan cincin. Jika dalam prosesi tukar cincin pada saat lamaran (khitbah) laki laki mengenakan cincin emas , ataupun dilapisi dengan sedikit emas pada cincin tersebut, walaupun memakai cincin emas bagi laki laki disini dengan tujuan untuk khitbah. Dengan demikian menurut pandangan madzhab Syafi?i diharamkan bagi laki laki memakai cincin emas dan sutera dan halal bagi wanita, baik kadar emasnya sedikit maupun banyak. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan