Abstract :
Penelitian ini dilatar belakangi oleh kurangnya tanggung jawab yang
dilakukan karyawan dalam melayani konsumen, fasilitas yang diberikan tidak
sesuai dengan harapan konsumen, tidak sesuai dengan Permen Pariwisata dan
Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 2 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah pada Hotel yang berkonsep Syariah. Pada
penelitian ini, penulis melakukan beberapa penelitian dari beberapa Hotel Syariah
di Kota Medan yaitu, Hotel Saudara Syariah Medan, Hotel Grand Jamee Syariah
Medan, Hotel Grand Darussalam Syariah Medan, dan Hotel Madani Medan.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan nilai-nilai etika bisnis Islam
pada hotel yang berkonsep syariah di Kota Medan, dan untuk mengetahui
penerapan pedoman penyelenggaraan usaha hotel syariah di Kota Medan.
Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif merupakan penelitian yang
menghasilkan temuan dengan memecahkan masalah yang ada dengan cara
menyajikan, menganalisis, menginterprestasikan hasil penelitian. Sumber data
berupa data primer dan data sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa
observasi, wawancara, dan dokumentasi. Kesimpulan dari penelitian ini dalam
Penerapan Niali-Nilai Etika Bisnis Islam dan Penerapan Pedoman
Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah menurut Permen No. 2 Tahun 2014
bahwasanya Hotel Saudara Syariah, Hotel Grand Jamee Syariah, Hotel Grand
Darussalam Syariah, dan Hotel Madani Medan telah sesuai dan telah menerapkan
nilai-nilai Etika Bisnis Islam, diantaranya sudah menjalankan prinsip Tauhid,
Adil, Berkhendak bebas (Freewill), Tanggungjawab (Responsibily), dan Ihsan
(Benevolance). Dan Penerapan Pedoman Penyelenggaraan Usaha Hotel Syariah
menurut Permen No. 2 Tahun 2014 yaitu Produk, Pelayananan, dan Pengelolaan
yang telah diterapkan tetapi masih ada aspek yang belum terpenuhi di beberapa
hotel Syariah di kota Medan, diantaranya belum tersedianya ruangan SPA (Salus
Per Aquan), kolam renang, dan kebugaran olahraga.