DETAIL DOCUMENT
Hukum Memperingati Tingkeban (Tujuh Bulanan Kehamilan) Pada Tradisi Masyarakat Jawa Menurut Pandangan Tokoh Nahdatul Ulama Dan Tokoh Muhammadiyah (Studi Kasus Di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Saraswati, Yuli
Subject
2X4.9 Aspek fikih lainnya 
Datestamp
2019-04-08 08:32:23 
Abstract :
Tingkeban merupakan sebuah tradisi lokal yang hingga kini masih dilaksanakan oleh masyarakat Jawa. Pelaksanaan tingkeban terbentuk dari pola lama yaitu sebelum ajaran agama Islam masuk ke Indonesia yang masih erat dengan kebudayaan Hindu yang berasal dari kerajaan Kediri. Namun dilihat dari perkembangannya pelaksanaan tradisi ini semakin menunjukkan nilai-nilai keIslamannya sebagaimana pelaksanaan tingkeban di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Adapun ajaran Islam yang terkandung didalamnya yaitu selamatan ataupun pengungkapan rasa syukur kepada Allah swt sebagai pencipta dan pemberi rezeki serta karunia kepada manusia dan anak merupakan salah satu karunia diantara sekian banyak karunia yang diberikan. Penelitian ini membahas beberapa hal yaitu bagaimana praktek tingkebandi Kecamatan Stabat dan pandangan tokoh Nahdlatul Ulama dan tokoh Muhammadiyahterhadap hukum dalam memperingati atau melaksanakan tingkebantersebut beserta dalil yang mendasarinya. Selanjutnya, penulis akan memaparkan sebab ikhtilaf diantara keduanya dan melakukanmunaqasah adillah diantara kedua pendapat tersebut, maka setelah itu akan dilihat pendapat manakah yang lebih relevan untuk diamalkan di Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat. Penelitian ini termasuk penelitian lapangan dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara dengan informan dan dokumentasi hal yang terkait. Penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif yang nantinya data-data tersebut diolah secara deskriptif-analistis. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan