DETAIL DOCUMENT
Corak Mazhab Pada Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (Dsn-Mui)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Arafah, Acme Admira
Subject
2X4 FIQH 
Datestamp
2019-07-16 03:23:49 
Abstract :
Penelitian ini menjelaskan mengenai corak mazhab pada fatwa Dewan Syari?ah Nasional MUI terkait tentang Musyarakah, Mudharabah dan Murabahah. Tiga hal yang menjadi fokus utama dalam penelitian ini yakni; 1) kedudukan Mazhab dan Fatwa di Indonesia; 2) eksistensi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, dan; 3) Corak mazhab pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengenai musyarakah, mudharabah dan murabahah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui corak/tipe mazhab pada fatwa DSN-MUI terkait fatwa mengenai musyarakah, mudharabah dan murabahah. Metode Penelitian yang digunakan oleh penulis dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode penelitian hukum terhadap aturan hukum yang tertulis, dimana Fatwa DSN-MUI yang menjadi sumber sekaligus objek penelitian dan sumber data primer dalam penelitian yang dilakukan dan kemudian dianalisis oleh penulis. Berdasakan hasil penelitian maka diperoleh suatu kesimpulan bahwa dalam fatwa DSN-MUI terkait musyarakah, mudharabah dan murabahah, terdapat corak mazhab yang berbeda antar satu sama lain. Pada fatwa DSN-MUI mengenai Musyarakah, jika ditelaah secara substansi, ternyata cenderung bermazhab Hanafi, baik dari segi materi muatan fatwanya maupun secara aplikatif. Lain halnya dengan fatwa DSN-MUI mengenai Mudharabah, fatwa DSN-MUI tersebut lebih banyak mengambil dan menyepakati dasar-dasar hukum yang berasal dari mazhab Syafi?i sebagai fatwanya. Sedangkan fatwa DSN-MUI mengenai Murabahah, dasar hukum dan penetapan substansi dari materi fatwanya, lebih bersandarkan pada proporsi yang sama dari ke empat mazhab yang dikenal selama ini. Dengan demikian, Majelis Ulama Indonesia dalam mengeluarkan fatwa DSN untuk dilaksanakan di Indonesia, selalu mengacu dan berlandaskan dengan mazhab. Meski ada beberapa ketentuan-ketentuan yang disesuaikan dengan kondisi masa dan zaman, tetap tidak menyalahi kaidah-kaidah umum yang telah disampaikan oleh mazhab-mazhab terdahulu. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan