Abstract :
Skripsi ini berjudul: Hukum Menggadaikan Harta Anak Yatim Sebagai
Jaminan Utang Oleh Pihak Wali Menurut Imam Syafi?i (Studi Kasus
Di Desa Jabi-Jabi Kecamatan Sultan Daulat Kota SubulussalamAceh).
Permasalahan dalam penelitian ini dimana seorang wali
menggadaikan harta milik anak yatim, harta yang digadaikan oleh wali
tersebut bukan untuk memenuhi kebutuhan anak yatim akan tetapi untuk
kebutuhan pribadi wali sendiri. Adapun penelitian ini dilakukan di Desa JabiJabi
Kecamatan Sultan Daulat Kota Subulussalam-Aceh yang melakukan
transaksi menggadaikan harta anak yatim sebagai jaminan utang oleh pihak
wali, apakah sudah sesuai yang telah diatur oleh syari?at Islam khususnya
menurut Imam Syafi?i. Rumusan masalah dalam penelitian ini: apa hukum
menggadaikan harta anak yatim sebagai jaminan utang wali, bagaimana
pelaksanaan gadai harta anak yatim di Desa Jabi-Jabi Kecamatan Sultan
Daulat sebagai jaminan utang wali dan bagaimana pelaksanaan gadai oleh
wali anak yatim di Desa Jabi-Jabi ditinjau menurut Imam Syafi?i. Tipe
penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis empiris. Karena tipe
penelitian yuridis empiris maka metode penelitian ini adalah metode
lapangan (field research) dengan penelitian pustaka (library research) teknik
pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara secara terstuktur.
Kemudian setelah diproleh data-data maka akan dilakukan analisis deskriftif
(analitical description). Penelitian yang dilakukan peneliti diketahui bahwa:
pelaksanaan menggadaikan harta anak yatim untuk dijadikan sebagai
jaminan utang oleh wali yang terjadi di Desa Jabi-Jabi tidak memenuhi rukun
dan syarat-syarat gadai menurut pendapat Imam Syafi?i dan transaksi gadai
tersebut dikatakan tidak sah. Terkait dengan gadai, Imam Syafi?i memberikan
pendapat mengenai rukun dan syarat-syarat gadai. Dengan alasan menurut
Imam Syafi?i dalam Kitab Al-Umm tidak boleh menggadaikan melainkan
pada sesuatu yang lebih terhadap dirinya dan tidak boleh menggadaikan
harta milik anak yatim untuk dijadikan jaminan utang oleh pihak wali yang
bukan untuk kepentingan dan keperluan anak yatim tersebut, terkecuali
transaksi gadai yang dilakukan oleh pihak wali merupakan atas nama dan
keperluan anak yatim yang diampunya tersebut.