Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana peran dan fungsi dinas syariat Islam serta lembaga-lembaga lainnya dalam menegakkan Hukum Syariat khususnya pelanggaran Khalwat. Serta juga untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan Khalwat dan juga tentang bagaimana tingkatan seseorang yang dikatakan berkhalwat , serta untuk mengetahui presentase pelanggaran khalwat di Kabupaten Pidie. Dan juga mengetahui tentang Qanun jinayah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah dilakukan dengan studi lapangan (field research), yang bersifat deskriptif dengan cara memperoleh data-data dari hasil observasi, wawancara, dan dokumentasi. Berdasarkan uraian pembahasan dan analisis permasalahan dapat ditarik kesimpulan bahwa, lahirnya qanun tentang khalwat menjadikan peran dinas dan keberadaan dinas syariat dapat diakui di masyarakat sehingga dapat mengurangi pelanggaran-pelanggaran syariat khususnya Khalwat.