Abstract :
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara mendalam tentang: 1) Untuk
engetahui Pengaturan Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan
Lingkungan dalam Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014, 2) Untuk mengetahui
Implementasi Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Untuk
Mencegah Kerusakan Lingkungan Di Kec. Medan Medan Marelan Kota Medan, 3)
Untuk mengetahui hambatan yang menyebabkan Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014
kurang terealisasikan. Jenis penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini adalah
jenis penelitian lapangan (field research) dengan jenis penelitian kualitatif
deskriptif-induktif. Subjek penelitian ini adalah masyarakat beserta pengurus MUI
Kecamatan Medan Marelan serta pihak dari Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota
Medan yang di tugaskan di Kecamatan Medan Marelan . Data primer diperoleh
melalui wawancara dengan masyarakat beserta pengurus MUI Kecamatan Medan
Marelan beserta pihak dari Dinas Kebersihan dan Pertaman Kota Medan yang di
tugaskan di Kecamatan Medan Marelan. Hasil penelitian menunjukkan 1)
Pengaturan atau ketentuan Hukum Pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan
lingkungan menurut Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 yaitu: (1) Setiap muslim wajib
menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk
kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan
tabdzir dan israf. (2) Membuang sampah sembarangan dan/atau membuang barang
yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya
haram. (3) Pemerintah dan Pengusaha wajib mengelola sampah guna menghindari
kemudharatan bagi makhluk hidup. (4) Mendaur ulang sampah menjadi barang
yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.2)
Implementasi Fatwa MUI No. 47 Tahun 2014 tentang Pengelolaan sampah untuk
mencegah kerusakan lingkungan kurang terealisasikan penerapannya.3) Hambatan
yang mempengaruhi kurang terealisasikan dikarenakan faktor eksternal ialah
pertama, karena kebiasaan/budaya ditengah masyarakat yang kurang sadar akan
mebuang sampah pada tempatnya. Kedua, kurangnya pengetahuan tentang hal
kebersihan. Ketiga, Pengaruh orang lain yang dianggap penting. Keempat, Media
massa. dalam pembentukan opini dan kepercayaan orang lain. Adapun yang
mempengaruhi faktor internal tersebut ialah. Pertama, kurang merata
tersosialisasinya Fatwa tersebut. Kedua, kurangnya dana untuk melakukan
penyuluhan sosialisasi terkait fatwa-fatwa yang ada.