DETAIL DOCUMENT
KEBIJAKAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENANGANAN TINDAK PENCUCIAN UANG DAN PENDANAAN TERORISME PADA BANK SYARIAH
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
SYAHPUTRA, IQBAL ALI
Subject
 
Datestamp
2019-09-05 07:37:08 
Abstract :
Penelitian ini adalah mengenai bagaimana Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Pada Bank Syariah.Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui Bagaimana Kebijaka Otoritas Jasa Keuangan Dalam Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Pada Bank Syariah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Lembaga Negara yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan Kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di Sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi,Dana Pensiun,Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.Dalam hal ini Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam peran Penanganannya terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme Pada Bank Syariah melalui penilaian risiko TPPU/TPPT terhadap LJK yang berada di bawah pengawasan OJK Khusunya dibidang Perbankan Syariah. Peran OJK Dalam Rezim APU-PPT Pada Perbankan yaitu Melakukan Identifikasi dan penilaian Risko TPPU dan menerapkan Program APU PPT Berdasarkan Risk Based Approach, Melakukan CDD dan EDD,Melakukan Pemantauan dan Pengkinian data stastistik atas rekening yang telah dilaporkan. Dalam Perannya OJK telah Melakukan Penyusunan Sectoral Risk Assesment (SRA) Sektor Jasa Keuangan Penyusunan SRA Guna Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan Pelaku Perbnkan. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan