DETAIL DOCUMENT
MENJUAL BERAS TIDAK SESUAI DENGAN HARGA PENETAPAN PEMERINTAH MENURUT IBNU TAIMIYAH (Studi Kasus di Pasar Sumbul Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
SIMBOLON, GANDA HIDAYAT
Subject
2X4.21 Jual beli 
Datestamp
2019-09-10 02:12:23 
Abstract :
IKHTISAR Hasil penelitian tentang judul MENJUAL BERAS TIDAK SESUAI DENGAN HARGA PENETAPAN PEMERINTAH MENURUT IBNU TAIMIYAH (Studi Kasus di Pasar Sumbul Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi) Masalah utama dalam skripsi ini, yakni: 1). Bagaimana penetapan harga beras di Pasar Sumbul Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi? Bagaimana hukum menjual beras tidak sesuai dengan harga penetapan pemerintah di Pasar Sumbul Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi menurut Ibnu Taimiyah? 2). Tipe penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research) dengan metode konsep (conceptual approach), dan memperbandingkannya dengan tipe penelitian lapangan (field research), dengan pendekatan sosilogis kemasyarakatan (sociological approach). Pengumpulan data dilakukan dengan cara wawancara dan studi buku, serta dokumen. Hasil penelitian: Hampir keseluruhan nara sumber tidak mengetahui adanya Peraturan Pemerintah Nomor 57/M-DAG/PER/2017, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras. Penetapan harga beras Di Pasar Sumbul Kelurahan Pegagan Julu I Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi ditetapkan secara bebas oleh penjual, tidak ada kontrol dari pihak berwenang. Perbandingannya harga hingga Rp. 5.000,- sampai dengan Rp. 6.000,-. Hukum menjual beras tidak sesuai dengan harga penetapan pemerintah menurut Ibnu Taimiyah adalah: Mendapatkan keuntungan banyak penjual melakukan ihtikar/ penimbunan barang, dan bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Adapun kenaikan harga seperti ini, maka haram hukumnya dilakukan, karena sifatnya menzhalimi penjual, dan masyarakat secara umum. Wajib bagi pemerintah untuk menindaknya dengan melakukan penetapan harga yang menjadi acuan bagi penjual. Pemerintah harus memaksa penimbun/ penjual untuk menjual makanan pokok itu, dan dengan harga pasaran/ qimah al-mitsl. Penentuan harga bahan pokok oleh pemerintah menurut Ibnu Taimiyah, tidaklah bersifat umum, karena baginya penentuan ambang batas terhadap bahan pokok hanya dalam kondisi tertentu, dharurat, hidup orang banyak, dan kondisi terjadinya kecurangan, atau pun sikap dari penjual yang hanya mementingkan keuntungan belaka. 

Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan