DETAIL DOCUMENT
Sistem Pengikatan Perjanjian Kredit Kepemilikan Rumah Dengan Akad Murabahah Pada Bank SUMUT Syariah KCP Kota Baru Marelan.
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Siregar, Dina Wahyuni
Subject
2X4 FIQH 
Datestamp
2019-11-15 08:48:32 
Abstract :
Penyaluran pembiayaan sebagai aktivitas utama perbankan syariah merupakan hal yang penting dan utama dalam kegiatan operasional. Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai dengan Undang-undang RI No.7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No.21 Tahun 2008 Tentang perbankan disebutkan bahwa bank adalah sebagai penghimpun dana dalam bentuk simpanan, penyalur dana dan sebagai penyedia jasa dalam Transaksi Keuangan. Dengan adanya pemberian pembiayaan, maka terjadi adanya suatu perjanjian antara pihak pemberi pembiayaan dan penerima pembiayaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjawab bagimana proses pelaksanaan mengenai perjanjian Pembiayaan dan kelebihan Pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) dan Upaya Penyelesaian Pembiayaan bermasalah pada bank Sumut Syariah KCP Kota Baru Marelan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan metode kualitatif. Data yang digunakan penelitian ini meliputi data primer. Teknik yang digunakan dalam pengumpulan data yaitu observasi,wawancara dan studi pustaka baik berupa buku-buku yang berkaitan dengan penelitian, dokumen-dokumen dan lainnya. Hasil penelitian bahwa proses dalam pelaksanaan perjanjian Pembiayaan KPR di Bank Sumut Syariah KCP kota Baru Marelan menggunakan akad murabahah berdasarkan Fatwa Dewan Syariah nasional Nomor 04/DSN-MUI/IV/2000 tentang murabahah. Proses Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan KPR Bank Sumut Syariah KCP Kota abru Marelan. Tahap Pembiayaan KPR di Bank Sumut Syariah Adalah mengisi formulir data diri, kemudian lanjut ke tahap wawancara, survey dan verifikasi. Berdasarkan hasil wawancara, survey dan verifikasi yang telah dilakukan, Unit. Suku bunga pembiayaan relatif rendah, dihitung secara anuitas dan diberlakukan floting rate yang akan disesuaikan berdasarkan perkembangan suku bunga pasar. Jangka waktu pinjaman hinga 15 tahun. Upaya penyelesaian terhadap pembiayaan bermasalah dalam pelaksanaan akad murabah pada pembiayaan kepemilikan rumah (KPR) pada Bank Sumut Syariah KCP Kota Baru Marelan yaitu dengan cara rescheduling (penjadwalan kembali) dan restructuring (mengubah struktur pembiayaan. 

File :
SKRIPSI.pdf
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan