Abstract :
Tujuan dari penelitian adalah untuk menjelaskan sistem pernikahan dalam adat suku Pakpak dan nilai-nilai bimbingan Islami dan budaya dalam Adat pernikahan suku Pakpak di Kota Subulussalam. Sedangkan kegunaan penelitian ini diharapkan dapat memberikan pengetahuan bagi masyarakat Kota Subulussalam dalam tradisi adat pernikahan suku Pakpak.
Jenis penelitian yang digunakan adalah peneltian kualitatif dengan pendekatan sosiologis-antropologis. Data yang diperolah berupa observasi kelapangan di Kota Subulussalam dan wawancara dengan para pihak khususnya tokoh adat dan tetua di Desa Kuta Tengah, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam (Aceh).
Berdasarkan hasil penelitian yang peneliti lakukan di Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dapat di ambil kesimpulan bahwa tradisi adat pernikahan dalam budaya suku Pakpak terbagi menjadi 5 tahapan, yaitu: (1) Simerberum (musyawarah keluarga), (2) Tonggo raja (rapat kerja), (3) Akad nikah,
(4) Manerbek (memberi makan kepada orang tua perempuan), (5) Mangolesi (memberi kain oles). Nilai-nilai Islam yang terkandung dalam adat pernikahan suku Pakpak di kota Subulussalam agama lebih tinggi kedudukannya dari pada adat, dan di dalam penerapan adat Pakpak ini, proses adat pernikahan suku Pakpak mengandung ajaran tauhid, fiqih dan ahklak.