Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Barus, Tira Suci Ramadhani
Subject
2X4 FIQH
Datestamp
2019-11-18 06:00:10
Abstract :
Dalam fatwa Dewan Syariah Nasional dinyatakan bahwa repurchase agreement itu boleh dilakukan dengan ketentuan bahwa penjual surat berharga syariah (SBS) berkewajiban untuk membeli kembali SBS pada waktu dan harga yang telah ditentukan. Transaksi repurchase agreement diperbolehkan oleh DSN-MUI selama tidak ada pihak yang dirugikan. Dengan berkembangnya transaksi repurchase agreement saat ini, maka perlindungan terhadap investor dengan hak repurchase agreement harus diperhatikan. Masalah hukum yang timbul adalah apabila terjadi event of default atau gagal serah, pada waktu yang sudah ditentukan, dimana salah seorang pihak yang bertransaksi tidak mampu untuk memenuhi prestasinya. Maka dari itu dibutuhkan kepastian hukum untuk menjamin hak investor. Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawasan di bidang industri jasa keuangan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum terhadap konsumen jasa keuangan. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah normatif empiris yaitu penelitian untuk mengkaji permasalahan dengan cara memadukan bahan hukum primer dengan data sekunder yang diperoleh di lapangan dengan metode wawancara. Adapun hasil penelitian menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap investor dalam transaksi repurchase agreement adalah dengan keharusan menerapkan prinsip transparansi, memberikan pembinaan edukasi dari otoritas bursa sebagai upaya perlindungan yang bersifat preventif, juga memberikan sanksi sebagai ultimatum bagi para pihak yang melanggar aturan hukum dan regulasi pasar modal.