DETAIL DOCUMENT
Tinjauan terhadap pegadaian dengan pola syari’ah menurut mazhab syafi’i studi kasus di kantor pegadaian syari’ah ar hakim Medan
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Kholis, Darwis
Subject
2X4.29 Aspek muamalat lainnya 
Datestamp
2019-11-21 00:56:45 
Abstract :
Gadai hukumnya boleh dalam Islam, Karena banyak mendatangkan kemaslahatan dalam rangka hubungan antara sesama manusia. Pegadaian merupakan lembaga pembiayaan atau perkreditan dengan sistem gadai. pada dasarnya produk-produk berbasis syariah memiliki karateristik seperti, tidak memungut bunga dalam berbagai bentuk, menetapkan uang sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas yang diperdagangkan dan melakukan bisnis untuk memperoleh imbalan atas jasa dan bagi hasil. Pokok permasalahan pada penelitian ini ialah bagaimana pelaksanaan gadai dengan pola Syari?ah di Kantor Pegadaian Syariah AR Hakim Kota Medan ditinjau dari mazhab Syafi?i. Berdasarkan disiplin ilmu yang digunakan, penelitian ini bersifat lapangan (Field reseach) yang dilakukan di Kantor pegadaian Syariah AR Hakim Medan, data primer adalah hasil wawancara dengan pihak kantor pegadaian Syari?ah AR Hakim Medan dan data Skunder adalah kitab fikih karya ulama mazhab Syafi?i. Penulis menggunakan metode Deskriptif Analitik. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pegadaian dengan pola Syari?ah di Kantor pegadaian syari?ah AR Hakim merupakan akad perjanjian hutang piutang dengan menjadikan barang jaminan sebagai kepercayaan atau penguat dari hutang. Akad rahn di Kantor Pegadian Syari?ah AR Hakim sempurna apabila barang yang digadaikan secara hukum sudah berada ditangan pemberi utang, dan uang yang dibutuhkan telah diterima peminjam uang. Kantor Pegadaian Syari?ah AR Hakim Medan mengambil manfaat dengan cara membebankan penambahan biaya kepada rahin dengan alasan sebagai biaya pemeliharaan barang, biaya administrasi dan biaya Karyawan yang besarannya ditentukan berdasarkan persentasi dari uang yang dipinjam. Dalam perakteknya barang yang digadaikan berada dalam kekuasaan murtahin dan rahin tidak dibenarkan menguasai barangnya sebelum hutang dilunasi. Prekatek pegadaian dengan pola Syariah di Kantor pegadaian Syariah AR Hakim berbeda dengan pendapat mazhab Syafi?i. Menurut pendapat mazhab Syafi?i, murtahin hanya memiliki hak habs (menahan) barang gadai sehingga murtahin tidak boleh mengambil manfaat dari barang gadaian apalagi menetapkan biaya tambahan terhadap uang yang dihutangkan, maka penambahan tersebut menjadi riba. Tindakan orang yang memanfaatkan harta benda gadai tidak ubahnya qiradh, dan setiap bentuk qiradh yang mengalirkan manfaat adalah riba. Kecuali barang yang digadaikan berupa hewan ternak yang bisa diambil susunya, kemudian pemilik barang memberikan izin untuk memanfaatkan barang tersebut, maka penerima gadai boleh memanfaatkanya. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan