Abstract :
Yang merupakan suatu kajian ilmiah mengenai bagaimana hukum berfoto menurut Abdullah bin Baz dan Ibn Utsaimin, dalam kajian ini terdapat beberapa masalah antara lain: bagaimana hukum berfoto menurut Abdullah Bin Baz dan Ibn Utsaimin beserta dalil yang digunakan oleh keduanya dan melakukan munaqasah adillah antara kedua dalil masing-masing ulama. Setelah dilakukannya muqaranah maka akan dapat dilihat pendapat manakah yang arjah dan yang lebih relevan digunakan di Kecamatan Batang Kuis Kabupaten Deli Serdang.
Dalam penulisan karya ini penulis menggunakan metode Sosiologi Normative Empiris Komperatif, dengan metode ini penulis dapat melihat bagaimana kegemaran masyarakat dalam berfoto atau berselfie dan bagaimana hukumnya berfoto menurut Abdullah bin Baz dan Ibn Utsaimin.