DETAIL DOCUMENT
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dalam Menghindari Tindak Pidana Perbankan Syariah Di Indonesia
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Pulungan, Muhammad Rizaldi
Subject
2X6.3 Ekonomi 
Datestamp
2019-11-29 09:25:32 
Abstract :
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan untuk sector perbankan yakni relaksasi ketentuan persyaratan kegiatan usaha penitipan dan pengelolaan (trust) bank dan implementasi one project concept dalam penetapan kualitas kredit. Rumusan masalah penelitian ini adalah mengenai bagaimana Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan dalam menghindari tindak pidana perbankan syariah Indonesia? dan Dampak perkembangan Otoritas Jasa Keuangan dengan melakukan kebijakan dalam menghindari tindak pidana perbankan syariah indonesia? Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif. Dalam hal ini kebijakan Otoritas jasa keuangan yang efektif dalam bekerja dan efisien menggunakan anggaran sebagai bentuk akuntabilitas sehingga Ojk mampu menghadapi tantangan perekonomian dan keinginan para pemangku kepentingan. Untuk itu pihak Ojk harus melakukan kebijakan dalam menghindari tindak pidana perbankan syariah dengan mengoptimalkan peran sector jasa perbankan dalam meningkatkan kegiatan perekonomian, meningkatkan daya tahan sector jasa perbankan dalam mewujudkan stabilitas perekonomian, dan mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan akses keuangan kemandirian ekonomi masyarakat dalam mendukung pemerataan pembangunan. Tindak pidana perbankan syariah merupakan suatu perbuatan yang pelakunya diancam hukuman pidana berdasarkan undang-undang. Unsur dari tindak pidana adalah subyek (pelaku) dan wujud perbuatan baik yang bersifat positif yaitu melakukan suatu perbuatan, maupun negatif yaitu tidak melakukan suatu perbuatan yang wajib dilakukan. Tindak pidana perbankan syariah melibatkan dana masyarakat yang disimpan di bank, oleh karenanya tindak pidana perbankan syariah merugikan kepentingan berbagai pihak, baik bank itu sendiri selaku badan usaha maupun nasabah penyimpan dana, system perbankan, otoritas perbankan, pemerintah dan masyarakat luas. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan