DETAIL DOCUMENT
Penyelesaian Hukum Akibat Kelalaian Teller Dalam Melakukan Transaksi Keuangan Pada Bank PT Bank Syariah Mandiri
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Wardina, Wardina
Subject
2X4.27 Bank 
Datestamp
2019-12-02 02:30:08 
Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengetahui tugas dan tanggung jawab serta regulasi teller ketika teller melakukan kesalahan terhadap transaksi keuangan baik itu sengaja ataupun tidak di sengaja. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Saling percaya antara pihak bank dan masyarakat inilah yang membuat kegiatan dalam perbankan dapat terus berjalan. Bank merupakan salah satu tempat yang melayani jasa pengiriman uang melalui teller. Teller merupakan petugas bank yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas uang tunai. Jika seorang Teller melakukan suatu kelalaian dalam melakukan pekerjaannya maka akan dituntut suatu tanggung jawab kepadanya untuk menyelesaikan akibat yang ditimbulkan dari kelalaian tersebut. ketika terjadinya suatu kesalahan dalam transfer uang maupun salah ketik digit angka hal pertama kali yang dilakukan adalah melaporkan kejadian tersebut kepada atasan (supervisor) dan melakukan koreksi ulang serta melakukan transaksi ulang yang sebenarnya disertai dengan Berita Acara (BA). 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan