Abstract :
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengetahui tugas dan tanggung jawab serta regulasi teller ketika teller melakukan kesalahan terhadap transaksi keuangan baik itu sengaja ataupun tidak di sengaja. Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan (trust), baik dalam hal menghimpun dana maupun penyaluran dana. Saling percaya antara pihak bank dan masyarakat inilah yang membuat kegiatan dalam perbankan dapat terus berjalan. Bank merupakan salah satu tempat yang melayani jasa pengiriman uang melalui teller. Teller merupakan petugas bank yang bertanggung jawab terhadap lalu lintas uang tunai. Jika seorang Teller melakukan suatu kelalaian dalam melakukan pekerjaannya maka akan dituntut suatu tanggung jawab kepadanya untuk menyelesaikan akibat yang ditimbulkan dari kelalaian tersebut. ketika terjadinya suatu kesalahan dalam transfer uang maupun salah ketik digit angka hal pertama kali yang dilakukan adalah
melaporkan kejadian tersebut kepada atasan (supervisor) dan melakukan koreksi ulang serta melakukan transaksi ulang yang sebenarnya disertai dengan Berita Acara (BA).