Abstract :
Skripsi ini berjudul ?Praktik Jual Beli Makanan Online melalui Fitur Go-food pada Aplikasi Go-jek Menurut Tokoh Muhammadiyah dan Al-Washliyah Kecamatan Medan Tembung?. Bertujuan untuk mengetahui bagaimana pandangan tokoh Muhammadiyah dan tokoh Al-Washliyah Medan Tembung tentang praktik jual beli makanan online melalui fitur Go-food yang marak dilakukan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan untuk menjawab pertanyaan bagaimana praktik jual beli makanan online melalui fitur Go-food di Medan Tembung. Untuk mengetahui jawaban dari penelitian ini, maka penulis mengambil data wawancara lansung kepada tokoh Muhammadiyah dan Al-Washliyah Medan Tembung. Dari pandangan tokoh Muhammadiyah menyatakan bahwa membolehkan secara mutlak praktik jual-beli makanan melalui fitur Go-food pada aplikasi Go-jek. Tidak ada permasalahan mengingat di aplikasi Go-jek spesifikasi tentang menu makanan beserta harga juga sudah jelas. Tokoh Al-Washliyah bahwa dalam menyikapi kemajuan teknologi kita harus berhati-hati dengan tidak mengatakan praktik jual beli makanan online melalui fitur Go-food adalah mutlak boleh. Jadi penulis mengambil kesimpulan bahwa jual beli makanan via Go-food dibolehkan karena memenuhi syarat dan rukun jual beli, namun perlu ditambahkan hal yang mengikat supaya terhindar dari penipuan seperti kata-kata ?jangan dibatalkan? atau jika terjadi kerusakan atau ketidaksesuaian makanan maka jangan diterima sebagai kehati-hatian (ihtiyath) dan kewaspadaan pada transaksi ini mengingat maraknya perubahan kondisi dimana pada praktiknya terjadi kecurangan, kesalahan, dan ketidakjelasan (gharar) yang jelas dilarang oleh syariat.