Abstract :
Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana oleh peresiden. Menurut penjelasan UU No. Tahun 2020 Junto UU No. 22 Tahun 2002 pemberian grasi bukan merupakan persoalan teknis yuridis dan tidak terkait dengan penilaian putusan hakim. Adapun Rumusan Masalah, bagaimana mekanisme pemberian grasi dalam UU No. 05 Tahun 2010 atas perubahan UU No. 22 Tahun 2002, bagaimana perspektif Fiqih siyasah terhadap UU No. 05 Tahun 2010 atas perubahan UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, bagaimana tinjauan fiqih siyasah terhadap UU No. 05 Tahun 2010 atas perubahan UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi. Tujuan penelitian, untuk mengetahui,untuk mengetahui mekanisme pemberian grasi dalam UU No. 05 Tahun 2010 atas perubahan UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, untuk mengetahui perspektif Fiqih siyasah terhadap UU No. 05 Tahun 2010 atas perubahan UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi, untuk mengetahui tinjauan fiqih siyasah terhadap UU No. 05 Tahun 2010 atas perubahan UU No. 22 Tahun 2002 Tentang Grasi. Penelitian Ini bersifat deskiriptif. Jenis penelitian ini hukum normatif.
Hasil penelitian, menunnjukkan bahwa, yang member grasi adalah Presiden sebagai kepala Negara atas pertimbangan dari Mahkamah Agung. Yang mengajukan grasi adalah terpidana sendiri atau kuasa hukum atau keluarganya, grasi diajukan langsung kepada Presiden. Pengampunan, yang dimana bahwa sebenarnya pemberian pengampunan dua macam hak untuk member pengampunan terhadap pidana, yakni yang pertama pengampunan yang diberikan oleh pihak keluarga korban pada kasus jarimah qishos, dan yang kedua pengampunan yang diberikan Kepala Negara. Kesimpulan, Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana