Abstract :
Luqathah
adalah barang yang ditemukan tanpa sengaja ditempat umum. Misalnya
seorang muslim menemukan uang atau pakaian dijalan, karena ia merasa
khawatir uang atau pakaian tersebut akan sia-sia. Menurut ulama mazhab
Syafi?I boleh mengambil luqathah (barang temuan) dengan alasan orang
yang menemukan (multaqith) berniat atau segera mengumumkannya
ditempat-tempat ramai atau melalui pengeras suara disekitar lokasi
penemuan barang (luqathah). Barang temuan harus diumumkan setidaknya
selama satu tahun. Misalnya, ketika orang yang menemukan telah
mengumumkan selama satu tahun atau lebih, penemu tidak juga mendapati
pemilik barang, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Barang yang
sudah atau sedang digunakan penemu (multaqith), jika datang pemilik
aslinya haruslah ia mengembalikan atau mengganti barang tersebut.
Sementara itu jika ditinjau dari lapangan proses luqathah di Pesantren ArRaudhatul Hasanah bahwa barang temuan (luqathah) tidak diumumkan
terlebih dahulu, bahkan barang luqathah di perjual belikan. Jelas hal ini tidak
diperbolehkan dalam hukum Islam yang telah dikemukakan oleh para Ulama
Mazhab Syafi?i. untuk memperoleh jawaban dari permasalahan tersebut,
maka jenis penelitian yang dipakai dalam mendukung hal tersebut yaitu
menggunakan Fild Research (metode lapangan) dan metode pengumpulan
data yaitu melalui observasi, wawancara dan catatan di lapangan. Dalam hal
menganalisis data, maka teknik yang digunakan yaitu deskritif analistis yaitu
metode menganalisis data yang diteliti dengan memaparkan, menjelaskan
data-data dan menggabungkan seluruh jawaban kemudian dianalisi untuk
diperoleh kesimpulan yang absolute. Sedangkan pola fikir yang digunakan
yakni pendekatan indukatif yang digunakan untuk mengemukakan fakta-fakta
atau kenyataan dari hasil penelitian sehingga ditemukan pemahaman
terhadap perkataan para Ulama mazhab Syafi?i tentang jual beli Luqathah.
Selanjutnya di analisis menurut ketentuan hukum Islam.