Abstract :
Penelitian ini
merupakan penelitian lapangan yang di lakukan di Desa Alur Cucur Kecamatan
Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah
bagaimana kinerja pemerintahan desa dalam penegakan hokum syariah Islam di
desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Bagaimana
implementasi Qonun no. 08 tahun 2014 tentang pokok-pokok syariah Islam di
desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang. Bagaimana
tinjauan fiqih siyasah terhadap Qonun no. 08 tahun 2014 tentang pokok-pokok
syariah Islam. Berdasarkan Qonun no. 08 tahun 2014 tentang pokok-pokok
syariah Islam dan bagaimana fiqih siyasah meninjau Qonun tersebut dalam
prespektif Al-Hadis dan Al-Quran. Berdasarkan Qonun ini pokok-pokok syariah
Islam terbagi menjadi 4 landasan hokum syariah yaitu ibadah, ahwal alsyaksiyah, muamlah, dan jinayah. Dalam ke-4 ruang lingkup tersebut terkandung
di dalamnya kewajiban pemerintah desa sebagai perpanjangan tangan dari
pemerintah provinsi atau kabupaten/kota untuk membantu terselenggaranya
peraturan ini di dalam kehidupan masyarakat desa yang berhubungan dengan
kinerja pemerintahan desa dalam menegakkan hukum syariah Islam mencakup
beberapa ruang lingkup yang berhubungan dengan ibadah, ahwal alsyaksiyah,
muamala dan jinayah. Beberapa peraturan yang mencakup kinerja pemerintahan
desa dalam qonun ini ialah memberikan sosialisasi terhadap pengertian dalam
ruang lingkup ibadah yang berkaitan dengan perbedaan mazhab dan peraktek
perdukunan untuk memberikan pemahaman terhadap masyarakat, pra bernikahan
dalam ruang lingkup ahwal alsyaksyah yang harus berjalan baik di tenga-tengah
kehidupan masyarakat desa, peraktek jual beli yang jauh dari kegiatan perjudian,
penipuan, samar-samar, manipulasi, monopoli dan riba serta tindakan masyarakat
yang menyimpung dalam ruanglingkup jinayah yaitu minum-minuman keras,
perjudian dan khalwat. Penulis melakukan penelitian ini dengan metode
penelitian observasi, wawancara dan dokumentasi. Dari hasi penelitian yang
penulis lakukan di desa Alur Cucur Kecamatan Rantau Kabupaten Aceh Tamiang
Penulis menemukan bahwa kinerja pemerintah desa dalam ruanglingkup
penegakkan hokum syariah Islam dalam keempat bidang di atas belum terlaksana
sesuai dengan Qonun no. 08 tahun2014 tenang pokok-pokok syariah Islam dan
pemerintah desa dalam megemban tugas dan amanah ini belum berjalan
sepenuhnya denan kata lain pemerintah desa lebih mengutamakan toleransi di
bandingkan penegakan hukum yang sesuai dengan Qonun yang berlaku.