Abstract :
Hukum menyentuh mushaf Al-Quran ini sudah sangat masyhur dibahas dikalangan para ulama. Semua kalangan ulama memberikan pendapat dan mengeluarkan segala pemikiran nya tentang ini, baik dari kalangan ulama hadis, fiqih dan tafsir. Ayat yang menjadi landasan dalam pembahasan ini adalalah Qs. Al-Waqi?ah: 77-80 serta menggunakan Tafsir Al-Munir dalam menjelaskan tentang ayat tersebut.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan lebih memahami bagaimana hukum menyentuh mushaf Al-Quran bagi orang yang berhadas atau tidak suci, agar para pembaca dapat dengan mudah mengambil tindakan tentang hal tersebut setelah mengetahui hukum-hukum nya.