DETAIL DOCUMENT
Analisis Jual Beli Akun Game Online Mobile Legends Menurut Fatwa Dsn Mui Nomor 110 Tahun 2017 (Studi Kasus Squad Saints Indo 2)
Total View This Week0
Institusion
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Author
Husna, Alfi
Subject
2X4.21 Jual beli 
Datestamp
2020-02-17 04:23:55 
Abstract :
Yang menjadi objek penelitian disini adalah akun game online Mobile Legends tersebut. Akun game yang diperjual belikan berupa identity atauusername dan password. Dalam fatwa DSN MUI Nomor 110 Tahun 2017 Tentang Akad Jual Beli dinyatakan bahwa mutsman/mabi' atau barang yang dijual harus berupa barang dan atau hak yang boleh dimanfaatkan menurut syariah (mutaqawwam) serta boleh diperjualbelikan menurut syariah dan peraturan perundang undangan yang berlaku. Sementara game online bukanlah sesuatu yang bermanfaat menurut syariah karena game online sifatnya hanya untuk bersenang ? senang semata dan dapat menimbulkan mudharat bagi penggunanya, hal ini mengantarkan penulis kepada pemikiran bagaimanakah praktik jual beli akun game online Mobile Legends dan apakah analisis fatwa DSN MUI Nomor 110 Tahun 2017 terhadap jual beli akun game online Mobile Legends terkait objek akadnya. Dalam skripsi ini penulis menggunakan penelitian yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang mengkaji penerapan kaidah atau norma - norma dalam hukum positif dan syariah. Adapun teknik atau instrumen dalam pengambilan dan pengumpulan bahan penelitian adalah dengan wawancara, untuk mendapatkan informasi dengan cara bertanya langsung kepada responden. Penelitian ini menggambarkan tentang praktik jual beli akun game online Mobile Legends serta analisis jual beli akun game online Mobile Legends menurut Fatwa DSN MUI Nomor 110 Tahun 2017. Kemudian ditarik kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa jual beli akun game online Mobile Legends hukumnya mubah atau boleh karena syarat serta rukun yang menjadi dasar dari jual beli ini telah terpenuhi. Dampak negatif yang disebabkan dari bermain game online Mobile Legends tersebut tidak serta merta membuat jual beli ini haram, karena efek yang disebabkan dari game online ini tidak membuat akad jual belinya menjadi rusak atau fasid. 
Institution Info

Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan